Menurut Imam, ada beberapa alasan yang menjadikan wakaf linked sukuk ini dapat menjadi alternatif investasi yang menarik. Dari sudut pandang pemerintah, wakaf linked sukuk ini merupakan sumber dana alternatif dengan margin yang murah dan penerbitannya tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah (APBN/ APBD). Adanya sukuk berbasis wakaf ini juga akan mengurangi ketergantungan utang luar negeri, serta menstabilkan ekonomi makro. (Lmg)