JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai salah satu pengelola anggaran fungsi pendidikan telah menerapkan beberapa kebijakan yang mendorong percepatan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan.Â
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa kritik pengelolaan anggaran fungsi pendidikan terus dipantau dan dijadikan bahan diskusi dalam penyusunan kebijakan.Â
"Intinya kami bertekad untuk mempercepat dan melakukan langkah-langkah yang radikal dalam rangka segera mengejar ketertinggalan kita di sektor pendidikan," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy kepada Menteri Keuangan (Menkeu) yang hadir pada “Rapat Koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia", di Plaza Insan Berprestasi, kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (19/7/2018).
BACA JUGA :
Menkeu : Pariwisata Mampu Tekan DefisitÂ
Kemendikbud - BNN Terapkan Kurikulum P4GN
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan peningkatan jumlah alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara yang sudah memenuhi amanat Undang-Undang Dasar. Anggaran fungsi pendidikan disebut Menkeu sebagai satu-satunya anggaran yang secara eksklusif diatur di dalam Undang-Undang Dasar. Untuk itu, diperlukan kesadaran untuk mengelola anggaran pendidikan secara profesional dan akuntabel.Â
Sebagai bendahara negara, Menkeu berjanji mengoptimalkan peran jajarannya untuk membuat indikator keuangan, baik pusat dan daerah, yang berujung pada akuntabilitas. Ia berpesan agar pejabat Kemendikbud mampu mendefinisikan dan memformulasikan masalah-masalah di sektor pendidikan menjadi rekomendasi yang konkret dan hasilnya memberikan dampak.Â