DENPASAR, KRJOGJA.com - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Gubernur Provinsi Bali kembali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari ke depan. Masa keadaan darurat berlaku 27 Oktober 2017 hingga 9 November 2017.
Perpanjangan masa keadaan darurat ini adalah yang ketiga kalinya sejak Gunung Agung dinaikkan status Awas (level 4) oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada 22 September 2017.
Dia menjelaskan bahwa perpanjangan masa keadaan darurat ini diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memberikan kemudahan akses dalam menangani ancaman letusan Gunung Agung.
"Kemudahan akses dalam pengerahan personil, penggunaan anggaran, pengadaan dan distribusi logistik, administrasi dan lainnya," katanya, Sabtu (28/10/2017).
Sebab kenyataannya hingga saat ini masih ada sekitar 133.457 jiwa pengungsi di 385 titik pengungsian. "Mereka harus dipenuhi kebutuhan dasarnya di pengungsian," ujarnya.
Dia menerangkan, hingga 37 hari sejak ditetapkan status Awas Gunung Agung belum terlihat tanda-tanda letusan. Jumlah kegempaan terus menurun. Deformasi relatif stabil.
PVMBG masih menetapkan Status Awas hingga saat ini dengan rekomendasi radius 9 kilometer ditambah sektoral 12 kilometer dari puncak kawah tidak boleh ada aktivitas masyarakat.
"Dalam waktu dekat, PVMBG akan mengevaluasi status Gunung Agung berdasarkan kondisi terkini," paparnya.