YOGYA, KRJOGJA.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin memperbolehkan penggunaan dana haji untuk ditanamkan dalam kegiatan investasi infrastruktur. Sepanjang dana itu bisa memberikan manfaat, dan atas dasar syariah serta menggunakan prinsip kehati-hatian.
“Tidak masalah di infrastruktur, sepanjang aman, syariah dan hati-hati,†kata Ma’ruf Amin di Yogyakarta, Minggu (30/7/2017).
Selama ini, dana haji ini nilainya Rp93 triliun lebih yang berasal dari pembiayaan penyelenggaraan haji. Dana ini diam, dan terkumpul untuk jamaah yang akan berangkat di masa mendatang. Dana ini nilainya terus masuk dan akan bertambah.
“Selama ini dana ini ditaruh di Bank Syariah dan surat berharga syariah Negara dalam bentuk Sukuk,†tuturnya.
Presiden, kata dia sudah meluncurkan komite keuangan syariah. Di sinilah nanti bisa menampung dana untuk kegiatan infrastruktur seperti jalan, lapangan terbang ataupun pelabuhan. Dana ini bisa digunakan oleh pemerintah dan aman.
“Nanti akan dibuat fatwa, syariah nasional untuk sukuk dan deposito mudarobah,†ujarnya. (*)