JAKARTA, KRJOGJA.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa  PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016, perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, perubahan dalam beberapa pasal Anggaran Dasar Perseroan untuk penyesuaian dan pemenuhan peraturan yang berlaku, Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2016, dan pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Tahunan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.Â
RUPST menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2016 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) Perseroan setelah pajak (Rp2.669.480.000.000) yang merupakan sebesar Rp97,48 per lembar saham. Sedangkan 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai pendapatan yang ditahan untuk modal perusahaan.Â
Selain menyetujui pembayaran dividen, RUPST menerima pengunduran diri Emirsyah Satar selaku Komisaris (Independen) Perseroan. Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Muliadi Rahardja sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, RUPST menyetujui permohonan beliau untuk tidak diangkat kembali. Â Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah adalah :
Dewan Komisaris
1.   Ng Kee Choe sebagai Komisaris UtamaÂ
2.   Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
3.   Gan Chee Yen sebagai Komisaris
4.   Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
5.   Ernest Wong Yuen Weng sebagai KomisarisÂ
6.   Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
Direksi