JAKARTA (KRjogja.com) -Sugeng dan Rosmaya Hadi resmi sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. Sugeng dan Rosmaya Hadi ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016.Â
Masa jabatan ini berlaku selama 5 (lima) tahun. Pengambilan sumpah jabatan Sugeng dan Rosmaya Hadi dilakukan olehg di Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali di Jakarta, Jumat (05/01/2017).
Dilantiknya dua deputi BI ini maka susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur BI adalah  Agus D.W. Martowardojo. Kemudian Deputi Gubernur Senior,  Mirza Adityaswara. Serta Deputi Gubernur, Perry Warjiyo, Erwin Rijanto, Sugeng dan Rosmaya Hadi.
Seperti diketahui, Rosmaya dan Sugeng sebelumnya telah menjalankan uji kepatutan dan kelayanan atau fit and proper test di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir November dan bulan Desember 2016 lalu.
Sugeng akan menggantikan Ronald Waas yang masa tugasnya berakhir pada Desember 2016. Adapun Rosmaya menggantikan Hendar yang masa tugasnya berakhir pada Desember 2016 pula. Â (Lmg)