4. 21,22,23,27,28,29 dan 30 Desember 2016, batas waktu pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara melalui sistem BI-RTGS oleh bank persepsi ke rekening SUB KLIN di BI diperpanjang menjadi pukul 17.30 waktu setempat. Demikian mengutip keterangan tertulis, Selasa (27/12/2016).
5. 31 Desember 2016
a. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tutup tahun pemerintah dan memfasilitasi pembayaran uang tembusan tax amnesty tahap II, kegiatan layanan sistem BI-RTGS, dan BI-SSSS beroperasi secara normal.
b. Batas waktu pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara melalui sistem BI-RTGS oleh bank persepsi ke rekening SUB KLIN di BI semula berakhir pukul 16.30 waktu setempat diperpanjang menjadi pukul 17.00 waktu setempat.
B. Kegiatan operasional sistem kliring nasional BI
1.26 Desember 2016 kegiatan layanan ditiadakan.
2. 23,27,28, 29, dan 30 Desember, kegiatan layanan beroperasi secara normal.
3. 31 Desember 2016. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan tutup tahun, pemerintah dan memfasilitas pembayaran uang tembusan tax amnesty tahap II, kegiatan layanan beroperasi sesuai jadwal sebagai berikut:
-layanan transfer dana periode 1-5 diadakan sesuai jadwal berlaku
-layanan kliring warkat debit antara lain untuk zona 1,2,dan 3 kliring penyerahan dan pengembalian ditiadakan.
- Sedangkan zona 4, untuk kliring penyerahan ditiadakan dan kliring pengembalian diadakan sesuai jadwal berlaku.
-Layanan pembayaran reguler (kliring kredit)
periode 1, untuk setelmen 31 Desember 2016, yang berasal dari pengiriman data keuangan elektronik (DKE) pada 30 Desember diadakan. Untuk pengiriman DKE pada 31 Desember ditiadakan. Sedangkan periode 2 diadakan sesuai jadwal berlaku.