Kinerja industri perbankan terjaga stabil, dari sisi permodalan, likuiditas dan rentabilitas. Fungsi intermediasi menunjukkan pertumbuhan positif dengan pertumbuhan penyaluran kredit yang lebih tinggi dari penghimpunan dana.
Baca Juga: Polresta Sleman Identifikasi Pelaku Pengeroyokan Staf Media Madura United
Fundamental perbankan melalui rasio permodalan (KPMM) yang secara industri berada di level memadai yaitu 27,46% per Juli 2023 sementara indikator likuiditas juga terjaga masing-masing per Agustus 2023 untuk AL/NCD di level 118,51% dan AL/DPK 26,49%. Sementara itu ROA perbankan pada periode yang sama stabil sebesar 2,75%.
Dari sisi fungsi intermediasi, per Agustus 2023, kredit perbankan tumbuh 9,06% (yoy) dengan penghimpunan DPK (Dana Pihak Ketiga) tumbuh mencapai 6,24% (yoy). Kondisi ini diperkirakan akan terus berlanjut sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik.
Kinerja positif dari sisi permodalan dan intermediasi diikuti dengan terjaganya aspek risiko kredit pasca masih berlakunya relaksasi restrukturisasi kredit secara targeted untuk sektor dan wilayah tertentu. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) per Agustus 2023 berada di level terkendali yaitu 2,50%.
Baca Juga: Festival Candi Ngawen ke 6 Ada Kirab Sego Wiwit dan Memedi Sawah
Cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang memadai di atas amanat Undang-undang dan jauh di atas rata-rata international best practice. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan (bank umum dan BPR/BPRS) di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Berdasarkan data per Agustus 2023, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 530,72 juta rekening. Sedangkan pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan hingga Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,56 juta rekening.
Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90%, dan di rule-of-thumb International Association of Deposit Insurers (IADI), yang berkisar 80%.
Baca Juga: Perampokan Gagal, Penjaga Toko Emas 'Sriti' Kena Tusuk
Sejak periode penetapan TBP reguler periode Mei 2023 yang lalu, LPS secara berkesinambungan melakukan pemantauan terhadap kondisi likuiditas dan pergerakan suku bunga pasar simpanan perbankan. Observasi atas perkembangan Suku Bunga Pasar Simpanan (SBP), menunjukkan bahwa perbankan secara gradual masih dalam tahap penyesuaian dan merespon langkah kebijakan moneter yang ditempuh bank sentral, baik Bank Indonesia maupun bank sentral global utama.
SBP untuk Rupiah naik 5 bps ke level 3,29% dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2023. Kondisi likuiditas yang masih longgar dan perkembangan ekspansi kredit yang relatif moderat mempengaruhi kenaikan suku bunga simpanan menjadi relatif terbatas.(*)