KRjogja.com - JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPR tersebut, sejak 2 April 2024.
Dalam membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara, LPS akan memastikan simpanan nasabah telah memenuhi ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi tersebut akan selesai paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan tanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Mudik, BMKG Prediksi Cuaca Hujan Ringan-Sedang
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Sembilan Mutiara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Sembilan Mutiara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Baca Juga: Inflasi Gabungan Dua Kota DIY Lebih Rendah dari Nasional
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.(*)