Jaga Kesehatan Warga, Tingkatan Pemahaman Mengenai BUD dan ED di Dusun Mangir Tengah

Photo Author
- Selasa, 2 April 2024 | 15:21 WIB
 Tim KKN-T UAA 2024 di Dusun Mangir tengah bersama warga.
Tim KKN-T UAA 2024 di Dusun Mangir tengah bersama warga.


KRjogja.com - BANTUL - Beyond Use Date (BUD) mempunyai istilah batas waktu penggunaan obat. Pengertian dari BUD itu sendiri adalah batas waktu penggunaan produk obat setelah diracik/disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka/dirusak. Dalam memahami BUD masyarakat umum masih belum paham terkait batasan-batasannya.

Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) Universitas Alma Ata (UAA) Yogyakarta 2024 mengadakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat tentang BUD di Dusun Mangir Tengah, Bantul pada Jumat (08/04/2024). kegiatan ini juga salah satu bentuk pengabdian masyarakat sebagai perwujudan tri dhrama pendidikan.

Materi BUD disampaikan oleh apt. Ari Susiana Wulandari, M.Sc yang merupakan dosen Program Studi Farmasi UAA. "Tujuan kegiatan penyuluhan ini untuk menambah pengetahuan dan pemahaman tentang penggunaan obat secara tepat agar obat dapat bekerja dengan efektif dan tidak menimbulkan resiko bahaya karena adanya perubahan stabilitas obat yang tidak diketahui," jelas Ari Susiana.

Baca Juga: Sultan Rayakan Ulang Tahun ke-78, Pemimpin Daerah Paling Senior di Indonesia

Batasan BUD adalah setelah obat diracik atau dibuka dari kemasan primer berapa lama obat itu akan stabil dan aman. Kemasan primernya disini berarti kemasan yang langsung bersentuhan dengan bahan obat, seperti botol, ampul, blister, vial dan sebagainya.

Bedakah BUD dengan expired date? "BUD menggambarkan batas waktu obat setelah kemasan dibuka, sedangkan ED (expired date) adalah batas waktu penggunaan obat setelah diproduksi oleh pabrik farmasi. Sebelum kemasannya dibuka untuk dikonsumsi maupun diracik. Masa waktu BUD dan ED berbeda, masa BUD biasanya lebih pendek dari ED sebuah obat. Kedua hal ini menetukan batasan waktu suatu produk obat masih berbeda dalam keadaan stabil. BUD tidak selalu tercantum dalam kemasan, namun ED selalu tercantum dalam kemasan," jelas Ari Susiana.

BUD penting untuk diketahui untuk meminimalkan kemungkinan risiko kepada pasien akibat penggunaan obat yang rusak,tidak efektif atau terkontaminasi. Ketidakstabilan obat dapat dilihat dari perubahan bentuk, warna, rasa dan bau obat. Selain itu, reaksi kimia yang timbul pada obat yang sudah tidak stabil dapat membahayakan kesehatan.

Baca Juga: Jaga Inflasi, Harga Pangan Hingga Transportasi Online Harus Jadi Perhatian Pemerintah DIY

Seperti pada sediaan steril tetes mata. Sediaan tetes mata multiodose memiliki batas BUD 28 hari setelah kemasan dibuka, sedangkan sediaan obat tetes mata minidose batas BUD yang lebih singkat yaitu 3 x 24 jam setelah pertama kali kemasan dibuka. Contoh lainnya lagi pada obat sediaan cair,obat meerek X pertma kali digunakan pada awal bulan November 2023.ED obat ini yaitu Juni 2024, maka sisa masa penggunaan adalah 8 bulan (<1 tahun), maka BUD maksimal adalah 8 bulan sejak digunakan, yaitu Agustus 2024

Kegiatan penyuluhan beyond use date ini diikuti oleh 35 responden. Para warga diberikan pertanyaan melalui pretest dan setelah diberikan materi, para warga dievaluasi dengan mengisi kuesioner post-test. Kuesioner yang diberikan berisikan pertanyaan yaitu berisi 10 pertanyaan dengan pertanyaan pengetahuan tentang BUD dan ED.

Berdasarkan hasil pretest dan posttest dari kegiatan penyuluhan yang digelar terjadi peningkatan pengetahuan masyarakat tentang BUD. Hal ini menunjukkan bahwa peserta dapat menerima edukasi yang diberikan dengan baik.

Baca Juga: 30 April 2024, FLSSN Tingkat SD Kabupaten Sleman

"Dari kegiatan penyuluhan kepada masyarakat ini tingkat pengetahuan masyarakat terkait beyond use date dan expired date bertambah. Materi yang disampaikan juga dilengkapi dengan leaflet yang sudah dibuat dengan menarik dengan penggunaan bahasa yang mudah dipahami. Masyarakat sangat antusias dan memberikan respon positif mengikuti kegiatan ini," pungkas Ari Susiana. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gelar Budaya 2025 di SMA N 1 Pundong

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB

Decimal Fest 2025, Jembatan Bank BPD DIY Raih Gen Z

Minggu, 14 Desember 2025 | 06:42 WIB

3.393 PPPK Paruh Waktu di Bantul Dilantik

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00 WIB
X