KRjogja.com - JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4,25%, yang berlaku sejak 1 Juni sampai 30 September 2024.
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75% dan tingkat bunga penjaminan simpanan valas di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan pada periode reguler kedua 2024 tersebut merupakan hasil observasi LPS berdasarkan kondisi ekonomi dan perbankan saat ini.
Baca Juga: Buku dan Museum Membuka Pintu Masa Lalu dan Menginspirasi Masa Depan
Purbaya menyampaikan dengan mempertimbangkan kinerja ekonomi, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, serta upaya mendukung pertumbuhan domestik dan kinerja sektor riil dan memberikan ruang lanjutan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga, pihaknya mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan.
"LPS mempertahankan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25%, 6,75% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25%,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut Purbaya menyebut kinerja industri perbankan juga masih stabil dengan risiko yang terjaga, likuiditas dan permodalan yang masih memadai.
Baca Juga: 'Penjaga' Subak di Tampaksiring Ceritakan Alasan Tetap Bertani, Karma dan Warisan Leluhur
Adapun pertumbuhan kredit perbankan tercatat pada level 13,14% YoY pada April 2024 dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 8,21% YoY. Sementara, rasio kecukupan modal atau CAR perbankan berada pada level 26% per Maret 2024 dengan rasio AL/NCD 113,19% dan AL/DPK sebesar 25,62% pada April 2024.
Suku bunga simpanan rupiah terpantau turun 9 bps ke 3,14% dibandingkan dengan penetapan tingkat bunga penjaminan pada Januari 2024. Adapun, suku bunga pasar naik 11 bps ke level 2,12% dibandingkan dengan periode tingkat bunga penjaminan Januari 2024.
Penetapan tingkat penjaminan simpanan tersebut juga merupakan upaya LPS dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan.
Lebih lanjut Purbaya mengatakan masyarakat tetap harus memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan, dan memastikan dana simpanan telah sesuai dengan aturan tingkat penjaminan LPS agar simpanan yang ditempatkan di bank dapat masuk program penjaminan simpanan.
Baca Juga: Direktur Taru Martani Jadi Tersangka, Dana Rp 18,7 M Diinvestasikan Berjangka Emas dan Lenyap
Per April LPS mencatat jumlah rekening Bank Umum yang dijamin LPS sebesar 99,94% atau sekitar 573,91 juta rekening. Sementara jumlah rekening BPR yang dijamin LPS sebesar 99,98% atau sekitar 18,32 juta rekening.(*)