KRjogja.com - YOGYA - Direktur PT Taru Martani NAA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY dan langsung di Lapas Kelas IIA Yogya, Selasa (28/5/2024). Diduga tersangka menggunakan dana perusahaan BUMD sebesar Rp 18,7 miliar untuk investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. Ironisnya dana belasan miliar yang diinvestasikan tersebut lenyap.
Wakajati DIY Amiek Mulandari SH MH didampingi Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH mengungkapkan, tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan. Bahwa pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang dikuasakan untuk mewakili Perusahaan. Namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
“Jadi membuka akun bukan atas nama perusahaan, melainkan atas nama pribadi. Karena dalam investasi itu tanpa RUPS tahunan,” ungkapnya.
Baca Juga: Buku dan Museum Membuka Pintu Masa Lalu dan Menginspirasi Masa Depan
Dikatakan, selama bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18.700.000.000. Dengan rincian pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, 20 Oktober 2022 Rp 5 miliar, 1 Desember 2022 Rp 2 miliar, 14 Desember 2022 Rp 500 juta dan 24 Maret 2023 Rp 1,2 miliar.
“Total seluruhnya Rp 18,7 miliar. Alasan tersangka melakukan itu karena untuk memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani,” terangnya.
Selama berinvestasi itu, tersangka sempat mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7 miliar. Dari keuntungan tersebut, sekitar Rp 1 miliar lebih dimasukkan ke kas perusahaan. Kemudian sisanya diputarkan lagi untuk berinvestasi.
Baca Juga: 'Penjaga' Subak di Tampaksiring Ceritakan Alasan Tetap Bertani, Karma dan Warisan Leluhur
“Berdasarkan Summary Report m 5 Juni 2023 dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian. Dari dana Rp 18,7 miliar itu hanya tersisa Rp 8 juta, sisanya sudah lenyap. Uang Rp 8 juta sudah diamankan untuk dijadikan barang bukti,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIA Yogya,” pungkasnya. (Sni)