Krjogja.com Semarang — Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Ubaidi S Hamidi mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, kebutuhan investasi pembangunan infrastruktur mencapai Rp 6.445 triliun.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah membutuhkan kerja sama dengan badan usaha baik itu BUMN/D maupun dari swasta.Pasalnya, dari jumlah tersebut pemerintah hanya bisa menyediakan dana sekitar Rp 2.385 triliun atau 37 persen. Dari BUMN/D sekitar Rp 1.353 triliun atau 21 persen dan dari swasta sekitar Rp 2.707 triliun atau sekitar 42 persen.
Untuk mengoptimalkan penggunaan dana APBN serta mempercepat pencapaian target pembangunan, pemerintah membuka peluang partisipasi pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Ubaidi S Hamidi, dalam acara perss tour dan site visit proyek KPBU SPAM Semarang Barat, di Semarang (18/7).
Baca Juga: Inovasi Pemuda Purwokerto Untuk Pariwisata, Luncurkan Aplikasi Viat
Dikatakan, proyeksi tersebut juga mempengaruhi perencanaan pembiayaan investasi infrastruktur penyediaan layanan air minum dalam RPJMN 2020-2024, dimana dari kebutuhan investasi sebesar Rp 123,5 triliun, APBN dan APBD masing-masing hanya akan membiayai sebesar Rp 77,9 triliun dan Rp 15,6 triliun, sementara sisanya sebesar Rp 29,9 triliun diharapkan dapat biayai oleh swasta.
Implikasinya, keterbatasan APBN dalam membiayai investasi tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam memenuhi target penyediaan layanan air minum di tahun 2030, yaitu 100 persen hunian dengan akses air minum layak, 30 persen hunian dengan akses air minum perpipaan; dan pemasangan sambungan air minum rumah tangga sebesar 10 juta sambungan rumah (SR) dimana capaian hingga akhir tahun 2023 baru tersambung sebanyak 3,8 juta SR.
Dikatakan, KPBU merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur jangka panjang yang melibatkan transfer risiko dari pemerintah kepada badan usaha, serta penyediaan insentif berdasarkan kinerja badan usaha.
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Permudah Layanan Aplikasi Administrasi Pemerintah
Dalam skema ini, pihak badan usaha umumnya bertanggung jawab atas desain, pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur selama masa kerjasama, dan pada akhir periode, aset tersebut akan diserahkan kembali kepada pemerintah.
Skema KPBU di Indonesia mulai diperkenalkan melalui Peraturan Presiden No. 67 tahun 2005 dan kini dilaksanakan berdasarkan Perpres No. 38 tahun 2015. Proyek KPBU dikoordinasikan oleh berbagai pihak, termasuk Bappenas untuk perencanaan, Kementerian Keuangan untuk dukungan fiskal dan penganggaran, serta kementerian terkait lainnya dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Kementerian Keuangan. KPBU dapat diterapkan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, pengelolaan persampahan, transportasi, dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur, Kementerian Keuangan RI Brahmantio Isdijoso menhgkatakan, untuk target investasi air minum perpipaan dari APBN sebesar Rp 77,9 triliun, KPBU sebesar Rp 29,9 triliun dan APBN sebesar Rp 15,6 triliun. Dengan target 100 persen dengan akses air minum layak. Adapun target sambungan ke 10 juta sambungan rumah.
Baca Juga: MUI-PWNU Jateng Rintis Kerja Sama
Dipaparkan selama ini dukungan pemerintah untuk air minum yakni SPAM Bandar Lampung, Perumda Way Rilau dengan nilai investasi sebesar Rp 1.280 miliar, SPAM Umbulan Jawa Timur sebesar Rp 2.390 milar, SPAM Semarang Barat Perumda Tirta Moedal dengan nilai investasi Rp 1.417,9 miliar, SPAM Pekanbaru Perumda Tirta Siak sebesar Rp 664 miliar. SPAM Jati Gede Jawa Barat sebesar Rp 2.039 miliar. SPAM Karo PDAM Tirta Malem sebesar Rp 113,7 miliar, SPAM Denpasar sebesar Rp 815,3 miliar serta bendungan Merangin dan integrasi SPAM Kementerian PUPR di Jambi sebesar Rp 4.770 miliar.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Moedal - Yudi Indardo mengatakan, dalam sektor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) terutama proyek KPBU SPAM Semarang Barat diprakarsai oleh Pemerintah Kota Semarang untuk menyediakan layanan air minum dengan kapasitas target 1.000 liter per detik yang melayani sekitar 70.000 sambungan rumah tangga di Kecamatan Tugu, Ngaliyan, dan Semarang Barat. PJPK proyek ini adalah PDAM Tirta Moedal, yang menandatangani perjanjian KPBU dengan SPC bernama PT Air Semarang Barat.
Dipaparkan, pada tahun 2024 ini suplay air PDAM Tirta Moedal mencapai 719,25 liter per detak dan pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 782, 69 liter per detik dan pada tahun 2030 diperkirakan akan bisa mencapai 1.038,57 liter per detik.Sedangkan target penambahan jumlah pelanggan pada tahun 2024 sebesar 5.840 pelanggan, tahun 2025 sekitar 5.356 pelanggan dan pada tahun 2030 sekitar 1.0354 pelanggan. (Lmg)