Konsistensi LPS Dalam Penegakan Hukum Dan Meminta Pertanggungjawaban Pihak Merugikan Bank

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 17:04 WIB
DepositoBPR by Komunal sesuai dengan tingkat bunga penjaminan LPS (istimewa)
DepositoBPR by Komunal sesuai dengan tingkat bunga penjaminan LPS (istimewa)


Krjogja.com - Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap eks pemegang saham, mantan pengurus, maupun pihak lain yang terlibat membuat bank gagal, baik melalui pelaporan pidana kepada penyidik Polri dan/atau OJK maupun gugatan perdata ke Pengadilan.

“Upaya ini ditempuh dengan tujuan utama untuk memberikan deterrent effect berupa pemidanaan badan bagi pihak penyebab bank gagal, dan sekaligus dalam rangka recovery aset bank gagal atas klaim penjaminan yang telah dikeluarkan LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar di Jakarta, Senin (16/12).

Dalam penegakan hukum pidana, LPS telah melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pada bank gagal kepada Penegak Hukum baik penyidik Polri ataupun OJK, pada bank sebagai berikut 1. BPR Agra Arthaka Mulya. 2. BPR Mitra Danagung. 3. BPR LPN Kampung Baru Muara Paiti. 4. BPR Cita Makmur Lestari. 5. BPR Agra Arthaka Mulya. 6. BPR KS Bali Agung Sedana. 7. BPR Bina Dian Citra. 8. BPR Sewu.

Baca Juga: HAB ke-79 Kemenag Kota Yogya Dimeriahkan Jalan Sehat Harmoni Kerukunan Umat Beragama

LPS juga berperan aktif mendukung proses pemeriksaan hukum yang telah dilakukan oleh penegak hukum dengan cara menyampaikan informasi dan/atau data dalam hal terdapat fakta yang ditemukan LPS dari hasil investigasi di bank yang telah dicabut izin usahanya, hal ini dalam rangka melengkapi pemeriksaan yang telah berjalan sebelumnya.

Kemudian dalam rangka mengoptimalkan proses recovery claim yang telah dilakukan, LPS juga mengajukan gugatan perdata terhadap mantan pengurus dan pemegang saham bank serta pihak terkait lainnya yang terbukti menyebabkan bank menjadi gagal. Sampai dengan saat ini LPS telah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan terhadap pihak-pihak penyebab bank gagal pada: 1. BPR Tripanca Setiadana (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, 2. BPR Citraloka Danamandiri (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Bandung, 3. BPR Tripilar Arthajaya (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 4. BPR Multi Artha Mas Sejahtera (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca Juga: Ingin Plakat Unik yang Memukau? Kembar Souvenir Siap Membantumu!

 

5. BPR Kudamas Sentosa (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Surabaya, 6. BPRS Al Hidayah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Bangil, 7. BPR Efita (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Depok, 8. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong, 9. BPR Sambas (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Singkawang, serta 10.
BPR Legian (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Selain dalam rangka penegakan hukum dan recovery claim di atas, gugatan juga LPS lakukan dalam bentuk gugatan reklasifikasi simpanan. Gugatan ini diajukan terhadap para nasabah yang sebelumnya dinyatakan layak bayar, namun berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap simpanannya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perbankan sehingga simpanannya diubah menjadi tidak layak bayar. Gugatan reklasifikasi telah LPS ajukan terhadap nasabah-nasabah bank: 1. BPR Tripanca Setiadana (Dilikuidasi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 2. BPRS Shadiq Amanah (Terlikuidasi) di Pengadilan Agama Depok dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan; dan 3. BPR Sekar (Terlikuidasi) di Pengadilan Negeri Cibinong. (Lmg)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X