OJK Terbitkan Peraturan Terkait Penyedia Likuiditas Perdagangan Efek, Begini Rinciannya

Photo Author
- Senin, 23 Desember 2024 | 11:40 WIB
lustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Antara/ Ist)
lustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Antara/ Ist)


Krjogja.com - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Hal ini sebagai upaya meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan melalui penyelenggara pasar.

POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada penyelenggara pasar.

POJK ini antara lain mengatur keberadaan penyedia likuiditas atau liquidity provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari penyelenggara pasar untuk dapat memperdagangkan efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pasar guna mendukung terciptanya likuiditas perdagangan efek tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Muda Boyolali Gelar Syukuran Kemenangan Agus - Dwi Fajar dan Santunan untuk Difabel

Dalam POJK ini diatur pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Liquidity Provider meliputi perantara pedagang efek, dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang penyedia likuiditas ini antara lain, persyaratan dan larangan bagi liquidity provider, transaksi short selling oleh liquidity provider, dan pengaturan dan pengawasan liquidity provider oleh penyelenggara pasar.

Melansir pengumuman OJK, Selasa (17/12/2024), POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak 8 November 2024.

Baca Juga: Hari Ibu, WIPI DIY Gelar Talkshow Perempuan Berdaya

Pada saat POJK ini mulai berlaku maka ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan kabar terkini mengenai regulasi market maker. Rencananya, beleid tersebut diluncurkan para paruh pertama 2024.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, saat ini pihaknya melakukan diskusi dengan tiga anggota bursa (AB).

Baca Juga: BNNK Temanggung Tes Urin Pemandu Karaoke di Salatiga

Sayangnya, BEI belum dapat mengungkapkan lebih jauh mengenai detailnya. "Saat ini ada 3 AB yang sedang diskusi dengan kita sebagai AB pilot. Cuma kita belum bisa ungkapkan siapa saja," kata Irvan kepada wartawan, dikutip Rabu (15/5/2024).

Bursa mengatur secara garis besar terkait persyaratan liquidity provider yang berupa persyaratan SOP, risk management dan sistem. Adapun bagi Anggota Bursa yang berminat menjadi liquidity provider dapat mengajukan permohonan kepada Bursa dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bursa. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X