Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Selama Tahun 2024 Mencapai Rp 300,2 Triliun

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:15 WIB
 katanya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam iacara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1).  (istimewa)
katanya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam iacara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1). (istimewa)


Krjogja.com – Jakarta – Selama tahun 2024 penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 300,2 triliun atau tumbuh 4,9 persen. Ini dipengaruhi kinerja ekspor - impor dan terjadi fenomena downtrading. Penerimaan ini meningkat dari tahun 2023 yang hanya Rp 286,16 triliun.

"Jadi alhamdulillah tahun 2024, total penerimaan kita adalah Rp 300,2 triliun," katanya Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto dalam iacara Media Brifieng terkait Kinerja DJBC 2024 dan Strategi 2025 di Jakarta, Jumat (10/1).

Dikatakan, penerimaan tersebut berasal dari bea masuk sebesar Rp 53,0 triliun atau tumbuh 4,1 persen (yoy), penerimaan bea keluar sebesar Rp 20,9 triliun atau tumbuh 53,6 persen (yoy), penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 216,9 triliun atau tumbuh 1,6 persen (yoy), dan penerimaan cukai MMEA dan EA sebesar Rp 9,2 triliun atau tumbuh 13,9 persen (yoy).

Baca Juga: Pagi Ceria di SMPN 1 Kotabaru: Membangun Generasi Berkarakter

Keberhasilan implementasi program reformasi ini tentu melibatkan berbagai pihak, termasuk integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Kolaborasi menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan akuntabel,” papar Nirwala.

Dijabarkan, Bea Cukai sebagai trade dan industrial facilitator, Bea Cukai memiliki empat strategi pelayanan untuk memfasilitasi perdagangan dan industri. Pertama, Bea Cukai melakukan perbaikan proses bisnis ekspor, impor, dan layanan pemeriksaan. Bea Cukai melakukan penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan, sehingga menciptakan keselarasan regulasi dengan perpajakan, percepatan proses kepabeanan, efisiensi waktu dan biaya, serta peningkatan pengawasan.

Dalam pelaksanaan impor, realisasi durasi dwelling time fluktuatif pada lima tahun terakhir dengan data hingga Desember 2024 3,52 hari. Namun, proses clearance kepabeanan mengalami percepatan selama lima tahun berturut-turut, hingga Desember 2024 mencapai 0,49 hari. Pelayanan ekspor juga mengalami percepatan dari semula 20 menit menjadi ±15 menit.

Baca Juga: OJK Blokir 8.500 Rekening Judi Online

Nirwala mengungkapkan bahwa percepatan penataan sistem logistik nasional juga terus diupayakan melalui perluasan implementasi national logistic ecosystem (NLE). Sampai dengan 2024, telah terealisasi 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional di Indonesia yang menerapkan NLE.
“Dengan implementasi NLE, pengguna jasa mampu mengefisiensi waktu dan biaya untuk pengeluaran peti kemas dari pelabuhan,” imbuhnya.

Kedua, digitalisasi dan modernisasi proses bisnis melalui pengembangan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Hasilnya, tingkat downtime CEISA mengalami penurunan. Sementara, kecepatan waktu sistem merespons mengalami percepatan, yang semula 6 detik menjadi 18,8 milidetik. CEISA berperan penting dalam revenue forecasting analytics dan Joint Probis IT untuk mendukung penerimaan negara. CEISA juga berperan dalam mengoptimalkan kegiatan operasional dan layanan.

Ketiga, peningkatan pelayanan fasilitas kepabeanan untuk mendukung industri dalam negeri. Bea Cukai memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui optimalisasi Klinik Ekspor dan pemberian fasilitas KITE IKM. Pada tahun 2024, dari 1.364 UMKM binaan Bea Cukai terdapat 461 UMKM berhasil melakukan ekspor mandiri dan 158 UMKM berhasil ekspor melalui pihak ketiga.

Baca Juga: BRI Apresiasi Keberhasilan Pegadaian Mendapat Izin Usaha Bullion, Optimis Holding Ultra Mikro Dapat Mengakselerasi Inklusi Keuangan


Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan fiskal pada penanganan Covid-19 dan importasi untuk Badan Internasional. Hasilnya, realisasi nilai pembebasan mengalami peningkatan pada tiga tahun terakhir. Permohonan pembebasan juga mengalami efisiensi waktu pengajuan permohonan, yang semula lima hari menjadi satu jam.

Keempat, perbaikan pelayanan cukai melalui digitalisasi proses perizinan dan pelayanan fasilitas cukai. Percepatan pelayanan cukai dilakukan melalui digitalisasi layanan cukai dan simplifikasi dokumen. Dukungan Bea Cukai terhadap industri tembakau berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja pada pabrik hasil tembakau, sehingga jumlah tenaga kerja mengalami peningkatan pada empat tahun terakhir. (Lmg)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X