KRjogja.com - YOGYA - Bank BPD DIY sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimiliki Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-DIY mendukung sepenuhnya program yang berkaitan dengan digitalisasi identitas kependudukan. Program layanan jemput bola aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMK Dukcapil) DIY tersebut digencarkan dalam rangka mendorong kepemilikan IKD di DIY.
Layanan jemput bola aktivasi IKD pada 2025 ini menyasar seluruh instansi dan Organisasi Daerah (OPD), termasuk BUMD di lingkungan Pemda DIY. Bank BPD DIY mendapatkan jadwal layanan jemput bola aktivasi IKD bertema di Kantor Pusat Bank BPD DIY' pada Rabu (12/2/2025). Sebanyak 225 pegawai dari total sekitar 1.600-an pegawai Bank BPD DIY berhasil aktivasi IKD.
Direktur Utama (Dirut) Bank BPD DIY Santoso Rohmad menilai program layanan jemput bola ini sangat bagus dan pihaknya mendukung apa yang menjadi program pemerintah berkaitan dengan digitalisasi identitas kependudukan. Program tersebut justru akan mempercepat dalam rangka mendukung proses digitalisasi perbankan atau menciptakan ekosistem digital dalam perbankan.
Baca Juga: Mulai Terasa Panas, Curah Hujan Masuk Februari Turun
"Kita sangat mendukung program layanan jemput bola aktivasi IKD ini. Untuk itu, kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Dukcapil maupun Pemda untuk mempercepat proses aktivasi IKD. Pertama, kepada seluruh karyawan Bank BPD DIY setiap saat dipersilahkan. Kedua, keluarga besar dan nasabah Bank BPD DIY. Sekaligus dengan aktivasi IKD itu bisa dilaksanakan di pusat-pusat layanan Bank BPD DIY seperti layanan UMKM melalui kegiatan bazar," ungkapnya.
Menurut Santoso, upaya tersebut akan sangat mendukung dalam rangka menciptakan ekosistem digital di dalam industri keuangan, terutama perbankan seperti Bank BPD DIY. Bagi perbankan, IKD ini sangat penting mempercepat proses administrasi baik itu pembukuan rekening dan sebagainya. Kemudian lebih menyakinkan penggunaan IKD tidak dimanfaatkan pihak lain alias lebih aman dan tepat.
"Makanya kita mendukung program layanan jemput bola aktivasi IKD ini. Jika IKD sudah terimplementasi semuanya, kita tinggal kerja sama dengan Dukcapil selesai. Cukup buka aplikasinya tidak perlu bawa KTP kemana - mana. Kita berharap aplikasi digital kependudukan ini didukung infrastruktur yang memadai, salah satunya infrastruktur IKD yang mudah di akses, mudah diverifikasi kepada bendahara dan keamanannya. Sehingga ekosistem digital perbankan akan cepat terwujud dan lebih efisien atau mempermudah, mempercepat dan mempermurah pelayanan digital.
Baca Juga: PA X Kembalikan Formulir Pencalonan Ketum KONI DIY
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dukcapil Dinas PMK Dukcapil DIY Alexande Priyasma menjelaskan program IKD telah dicanangkan pemerintah sejak 2022 berdasarkan Permendagri No. 72 Tahun 2022. Proses sosialisasi penyelenggaraan IKD secara massif kepada masyarakat DIY sudah dilakukan baik oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota maupun Provinsi mulai akhir 2023 hingga 2024.
"Kami melakukan sosialisasi lebih masif lagi tahun ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat bahwa sekarang adalah eranya IKD yang di dalamnya ada KTP digital yang bisa dipakai dalam pelayanan publik. Kami di provinsi terjun ke lapangan secara masif dengan mencoba menuntaskan aktivasi IKD kepada pegawai di OPD dan instansi vertikal yang ada lingkungan Pemda termasuk BUMD seperti Bank BPD DIY," terangnya.
Alex mengaku realisasi aktivasi IKD di DIY masih jauh dari target pusat. Pemerintah pusat sendiri menargetkan Dukcapil Kabupaten/kota minimal 30 persen, dari seluruh total penduduk berstatus telah aktivasi IKD pada 2025. Diketahui jumlah penduduk wajib KTP di DIY mencapai 2,89 juta, sedang yang teraktivasi baru sekitar 260 ribuan penduduk atau sekitar 8 persen sehingga masih jauh dari target. Untuk itu, pihaknya menggencarkan program jemput bola aktivasi IKD.
Baca Juga: Bandar Judol, Kendalikan Dadu Dengan Remote
"Aktivitas IKD yang dlakukan itu pun masih jauh dari harapan untuk mewujudkan pelayanan publik menuju ekosistem digital di lingkungan Pemda DIY. Bagi OPD atau instansi yang melakukan pelayanan publik akan lebih valid dan akurat menggunakan KTP digital atau IKD. Layanan jemput bola aktivasi IKD di lingkungan Pemda DIY ini dilakukan hingga Maret 2025 dan menyusul bagi masyarakat umum nantinya," pungkas Alex. (Ira)