Istilah Asuransi Yang Perlu Kamu Ketahui

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 20:22 WIB
ilustrasi Asuransi (istimewa)
ilustrasi Asuransi (istimewa)


Asuransi adalah salah satu kebutuhan penting jika Anda ingin memiliki keuangan pribadi yang stabil dan sehat. Selain dana darurat yang memadai, kepemilikan perlindungan tidak dapat ditunda. Dengan memiliki asuransi, keuangan pribadi dapat dipertahankan dari risiko kerugian yang mungkin terjadi ketika mereka memenuhi persyaratan biaya yang signifikan.

Misalnya, ketika Anda jatuh sakit dan membutuhkan biaya medis atau ketika tulang punggung keluarga meninggal karena kecelakaan sehingga pendapatan keluarga berhenti.

Kondisi pandemi membuat asuransi lebih relevan. Risiko mengembangkan penyakit menular dan mengancam risiko kematian, menjadikan asuransi perusahaan penting untuk menjaga kesehatan tubuh dan keuangan serta ketenangan pikiran selain distribusi sosial. Ya, jika Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli asuransi, terlebih dahulu Anda harus mengenali ketentuan penting asuransi.

Baca Juga: CIMB Niaga Hadirkan Solusi Bagi Eksportir

Memahami istilah-istilah dalam asuransi akan membantu Anda menemukan produk asuransi kesehatan terbaik yang paling cocok jika perlu. Apa istilah-istilah asuransi yang penting untuk dipahami? Simak penjelasan di bawah ini:

1.Polis Asuransi

Polis asuransi adalah istilah untuk merujuk pada perjanjian kerja sama tertulis antara perusahaan perusahaan (perusahaan asuransi) dan pemilik polis pelanggan. Semua kontrak asuransi, apakah asuransi jiwa, asuransi kesehatan untuk asuransi rugi, disebut polis asuransi.

Isi Perjanjian Kerjasama dalam Asuransi adalah perjanjian bahwa penyedia asuransi siap menanggung risiko yang disebutkan oleh orang yang diasuransikan dalam polisi, untuk jangka waktu tertentu sebagaimana disepakati. Untuk mendapatkan perlindungan terhadap asuransi terhadap penyedia asuransi, penyewa asuransi harus membayar premi asuransi yang disepakati.

Didalam polis asuransi, juga berisi persyaratan polis umum, rincian hak dan kewajiban perusahaan asuransi, pemilik polisi, ruang lingkup layanan asuransi yang diberikan, artikel tersebut merujuk pada pengecualian perlindungan, artikel yang merujuk pada pertanyaan yang dapat membatalkan polisi. Selain itu, polis asuransi sering dilampirkan pada tabel asuransi, dengan persyaratan khusus, serta salinan permintaan asuransi (keluhan).

Baca Juga: CIMB Niaga Hadirkan Solusi Bagi Eksportir

Kebijakan asuransi, termasuk dokumen penting dengan pasukan hukum. Karena itu, Anda harus menyimpannya di tempat khusus di mana Anda dapat dengan mudah mengaksesnya kapan saja, misalnya ketika Anda ingin meminta asuransi.

 2.Premi Asuransi

Untuk mendapatkan perlindungan terhadap asuransi, pemilik polis diharuskan membayar beberapa premi asuransi. Premi asuransi didefinisikan sebagai jumlah pembayaran tertentu yang ditentukan sebagai biaya untuk transfer asuransi risiko ke penyedia asuransi. Pentingnya premi asuransi ditentukan oleh penyedia asuransi dan disepakati oleh penyewa.

Ukuran premi akan ditentukan oleh banyak faktor. Di antara hal -hal lain, ruang lingkup perlindungan disediakan oleh perusahaan asuransi, usia asuransi, gaya hidup atau catatan medis tertanggung, jenis kelamin, dan bidang perusahaan asuransi tertanggung.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X