Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI juga kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain, tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.
Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.
Baca Juga: Buka Puasa Ceria dan Santunan Anak Yatim Se-Sedayu, Spesial Road to Milad 30 Tahun Yatim Mandiri
Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan. (Lmg)