PHK Meluas, Kasus Pinjol Kian Marak

Photo Author
- Jumat, 9 Mei 2025 | 13:50 WIB
Ilustrasi Pinjol (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Pinjol (Foto: Pixabay)

KRjogja.com - JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menegaskan perlindungan hukum bagi korban pinjaman online (pinjol) adalah hal yang mendesak.

Dia menuturkan, perlindungan ini tak hanya untuk memberikan keadilan, tetapi juga upaya negara hadir dalam melindungi warganya dari kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks dan marak beberapa waktu terakhir.

"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam memperbaiki tata kelola layanan publik, terutama di sektor jasa keuangan," ujar Yeka dalam Diskusi Publik Pencegahan Maladministrasi dan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan di Sektor Perbankan, Kamis (8/5/2025) di Kantor Ombudsman RI, seperti dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga: Pertarungan Terakhir, Yogya Tuan Rumah Grand Final PLN Mobile Proliga 2025

Yeka mengungkapkan, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan mayoritas penyedia pinjol belum dapat memeriksa apakah calon nasabah sudah terdaftar di layanan pinjol lain maupun Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lain. “Ini membuka ruang praktik gali lubang tutup lubang hutang yang membuat korban makin terpuruk,” ujar dia.

Ia juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Di mana perusahaan pinjol tidak menganalisis dan memvalidasi kemampuan bayar para calon nasabah berdasarkan data konsumen yang valid.

Yeka menekankan, maraknya penyalahgunaan data pribadi dan intimidasi oleh debt collector harus dihentikan. Ia juga menyerukan penindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang menerapkan bunga dan denda yang tidak sesuai peraturan yang ada, besaran bunga/denda yang tidak masuk akal, tidak transparan dalam pembukaan perjanjian pendanaan, serta menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.

Baca Juga: Sebut Dua Soal Mirip Jadi Bonus, Disdikpora DIY Ungkap Tak Ada Kebocoran Soal ASPD Matematika yang Viral di SMPN 10

Ia juga menyoroti kebingungan korban saat menghadapi ancaman dari pinjol ilegal. “Banyak dari mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Perlindungan hukum yang jelas akan memberi jalur pelaporan, pendampingan, dan harapan pemulihan hak,” tambahnya.

Yeka menegaskan pentingnya membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital. “Jika negara gagal melindungi masyarakat, maka inklusi keuangan nasional akan terancam. Kepercayaan publik adalah kunci meningkatkan pengembangan industri jasa keuangan untuk kesejahteraan masyarakat luas,” jelasnya.

Ombudsman RI mendorong langkah cepat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan, guna memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di tengah maraknya di modus kejahatan keuangan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X