Ada 3.833 Polis Pembatalan Polis di Tahun 2022-2024

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 18:26 WIB
 media gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Bogor, Rabu-Kamis, 25-26 Juni 2025.   (istimewa)
media gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Bogor, Rabu-Kamis, 25-26 Juni 2025. (istimewa)


KRJOGJA.com - Bogor - Kepala Departemen Legal Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hasinah Jusuf mengatakan, pada periode 2022-2024 pembatalan polis sekitar 3.833 polis atau kurang dari 1 persen dari total jumlah klaim asuransi yang diajukan.

Dengan rincian pada tahun 2022 sebanyak 1.374 polis, tahun 2023 sebanyak 1.347 polis dan tahun 2024 sebanyak 1.112 polis.

“ Sekitar 1 persen klaim asuransi yang ditolak oleh industri sepanjang 2022-2024,” kata Kepala Departemen Legal AAJI, Hasinah Jusuf, dalam acara media gathering Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), di Bogor, Rabu-Kamis, 25-26 Juni 2025.

Baca Juga: Teliti Krisis Waduk Jatibarang, Agung Raih Gelar Doktor Pascasarjana Undip

Secara umum, industri asuransi jiwa telah membayarkan sebagian besar pengajuan klaim yang diterima. Yakni tahun 2022 sebanyak 32,40 juta polis, tahun 2023 sebanyak 27,32 juta polis dan tahun 2024 sebanyak 16,76 juta polis.

Sedangkan, sebagian porsi klaim asuransi jiwa memang ditolak, tetapi tidak disertai pembatalan yakni tahun 2022 sebanyak 2.719 polis, 2023 sebanyak 2.514 polis dan 2024 sebanyak 2.304 polis.

Dikatakan, penolakan klaim atas alasan yang telah ditentukan dalam polis. Sepanjang telah diatur dalam polis, penolakan polis klaim atas alasan non disclosure dan alasan lainnya tetap bisa dilakukan.

Dipaparkan secara umum, perusahaan asuransi telah menunjukkan kehati-hatian untuk menggunakan haknya dalam membatalkan polis.

Baca Juga: Bupati dan Kapolres Resmikan Fasilitas Air Bersih di Kaliwiru

"Pembatalan polis itu tidak semena-mena dilakukan, perusahaan asuransi telah menunjukkan iktikad baik dengan membayarkan polis yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang memang harus dibayarkan sepanjang memang itu diberikan informasi secara baik dan benar, akurat di awal," paparnya.

Menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat, Hasinah mengatakan, AAJI tengah merancang konsep polis standar untuk industri asuransi jiwa.

Putusan itu mengenai pembatalan pertanggungan asuransi yang hanya dapat dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni kesepakatan bersama antara tertanggung dan penanggung, atau putusan pengadilan.

“Kami mau konsepkan polis standar buat seluruh industri di asuransi jiwa, itu akan memakan waktu yang sangat lama. Kenapa? karena memang sudah cukup berbeda-beda dan produknya juga berbeda-beda," paparnya.

Dikatakan, saat ini yang dilakukan yakni menyepakati poin-poin yang harus ada di dalam polis maupun di dalam formulir-formulir yang kita punya dan kita sepakati secara industri bahwa poin-poin ini harus ada.

Dikatakan saat ini proses penyesuaian polis itu tengah dalam tahap finalisasi. bahkan pihak AAJI telah memberikan sejumlah poin mengenai penyesuaian polis kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak OJK sudah memberikan masukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X