RUPSLB CIMB Niaga Setujui Spin-Off Unit Usaha Syariah dan Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah

Photo Author
- Kamis, 26 Juni 2025 | 19:05 WIB
 Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk  (istimewa)
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk (istimewa)



KRJOGJA.com - Jakarta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) yang berlangsung hari ini menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi entitas tersendiri berbentuk badan hukum bernama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).

Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menyatakan, pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan prospek usaha di masa mendatang.

“CIMB Niaga berkomitmen mendukung pertumbuhan industri perbankan syariah agar dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional, serta terus memberikan nilai tambah kepada nasabah. Kami memastikan proses pemisahan UUS berjalan dengan baik dan nasabah tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal,” kata Fransiska di Jakarta, Kamis (26/6).

Baca Juga: BCA Syariah dan BAZNAS Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik Lewat Bazar Muharam

Dalam RUPSLB ini pemegang saham juga memberikan persetujuan atas Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, permohonan pengunduran diri seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.

Pada mata acara RUPSLB terakhir, dengan turut merujuk pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, RUPSLB juga telah menyetujui perubahan susunan anggota Direksi Perseroan yang akan berlaku pada Tanggal Efektif Pemisahan, yaitu dengan menerima permohonan pengunduran diri Bapak Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan yang membawahi syariah.

Proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah diterbitkannya izin usaha PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan target implementasi pada tanggal 4 Mei 2026.

Baca Juga: Ada 3.833 Polis Pembatalan Polis di Tahun 2022-2024

Setelah tanggal tersebut, seluruh kegiatan operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga akan secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan layanan dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan. (Lmg)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X