Daftar Lengkap Tunjangan Anggota DPR

Photo Author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:50 WIB
 Ilustrasi Gedung DPR RI.Sumber foto: https://mpr.go.id/
Ilustrasi Gedung DPR RI.Sumber foto: https://mpr.go.id/

KRjogja.com - JAKARTA - Tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan memicu aksi demo besar-besaran. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang meluas ke berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir. Lantas apa saja tunjangan yang diterima oleh ketua dan anggota DPR?

Tunjangan Anggota DPR RI

Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:

Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000

Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000

Anggota DPR: Rp5.580.000

Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000

Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000

Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000

Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB
X