KRjogja.com - JAKARTA - Tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan memicu aksi demo besar-besaran. Aksi unjuk rasa di depan gedung DPR yang meluas ke berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir. Lantas apa saja tunjangan yang diterima oleh ketua dan anggota DPR?
Tunjangan Anggota DPR RI
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan anggota DPR. Mengenai tunjangan anggota DPR itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015, antara lain:
Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp6.690.000
Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: Rp6.460.000
Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp16.468.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua:Rp 16.009.000
Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp5.250.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp4.500.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp7.700.000