Permintaan untuk mengakses atau mengklik tautan (link) yang domainnya hanya menyerupai milik DJP, bukan domain resmi.
Permintaan pembayaran bea meterai atau transfer dana seolah-olah untuk kepentingan layanan pajak.
Permintaan untuk membuka email dari pengirim selain domain resmi pajak.go.id.
Jika masyarakat menerima permintaan yang mencurigakan seperti di atas, mereka didorong untuk segera melakukan konfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi DJP sebelum mengambil tindakan apapun:
Kantor Pajak terdekat.
Kring Pajak 1500200.
Email [email protected].
Akun X (Twitter) @kring_pajak.
Situs web https://pengaduan.pajak.go.id atau live chat di https://www.pajak.go.id.
Selain itu, wajib pajak juga dapat melaporkan modus penipuan ke Kementerian Komunikasi dan Digital melalui laman https://aduannomor.id untuk nomor telepon penipu, dan https://aduankonten.id untuk konten, tautan, atau aplikasi penipuan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan setiap komunikasi terkait perpajakan berasal dari saluran dan prosedur resmi DJP.(*)