Dipaparkan, dalam peristiwa banjir di Bali pada September 2025, ZAI berhasil membayarkan klaim lebih dari Rp 30 miliar, dengan klaim terbesar berasal dari lini properti yang mencapai Rp 29 miliar, disusul oleh klaim kendaraan bermotor. Sebagai bentuk komitmen mempercepat pemulihan nasabah, ZAI juga menerapkan proses klaim fast track untuk kasus terdampak bencana, sehingga penyelesaian klaim dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan minim hambatan. (Lmg)