keuangan

Mulai Desember 2021 Hingga Maret 2024, 66 BPR/BPRS Berkurang Menjadi 1.566 bank

Senin, 13 Mei 2024 | 19:40 WIB
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (istimewa)


Krjogja.com Jakarta — Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, sejak Desember 2021 hingga Maret 2024, terjadi pengurangan 66 Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Berdasarkan data statistik OJK dari Desember 2021 sekitar 1623 BPR dan BPRS , namun hingga Maret 2024 menjadi 1.566 bank.

“Pengurangan BPR/BPRS cukup signifikan sekitar 66. Dari Desember 2021 sekitar 1623 BPR dan BPRS , namun hingga Maret 2024 menjadi ,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, di Jakarta, Senin (13/5).

Baca Juga: Konkurs Suara Alam Burung Perkutut Paku ALam Cup X Diadakan 26 Mei

Dikatakan, pengurangan bank ini sejalan dengan arah pengembangan Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berdasarkan hasil dari analisis dan evaluasi, masih akan terus melakukan konsolidasi. Dalam pengertian bahwa penguatan terhadap BPR melalui proses merger atau penggabungan, akuisisi masih terus lakukan.

Dikatakan, meski terjadi pengurangan bank, namun pertumbuhan aset, kredit dan DPK justru menunjukkan pertumbuhan yang positif dan konsisten ini naik terus antara 7-8 persen. “Misalnya untuk kredit ada yang 9,42 persen, DPK 8,06 persen, aset tumbuh 7,34 persen,” tegasnya.

Baca Juga: Ambil Formulir di DPC PDIP, Kiai Syafii Ndaftar Calon Wabup Purbalingga

Jadi sebetulnya, tambahnya, konsolidasi BPR/BPRS ini sudah terbukti sebetulnya memperkuat ketahanan permodalan bank, dan tentu juga dengan pembuatan penerapan tata kelola dan manajemen risiko sehingga membuat nilai tambah BPR/BPRS terhadap masyarakat dan perekonomian itu justru akan semakin meningkat.


“Ini clue yang sebetulnya, jadi kalau kita lihat konsolidasi yang kita lakukan juga juga melakukan penggabungan diatas kemudian mengurangi kantor , itu tidak. Kantor itu tetap ada, tetapi kemudian menjadi kantor kantor cabang,” tegasnya.

Baca Juga: Terdakwa Pemusnahan Dokumen PMI Kota Divonis 3 Tahun, Sidang Diwarnai 'Astagfirullah dan Alhamdulillah'

Yang BPR /BPRS yang ditutup itu dengan mediasi dilakukan dan memang secara mendasar tidak mungkin lagi bisa selamatkan, mungkin karena didalamnya ada produk atau memang kelemahan keuangan yang sangat signifikan sehingga sudah tidak mungkin lagi ketemu dengan investor dan lain sebagainya.
“Ini sedang kita kerjakan, apalagi sejalan dengan undang-undang P2SK akan kita tahu bahwa BPR/BPRS ini diberikan penguatan- penguatan, ya ini kalau kita lihat sekarang bisa inisial Public offering (IPO) ) kemudian juga bisa melakukan sistem sistem pembayaran ,” tegasnya.

Dipaparkan, nantinya akan terlihat BPR/BPRS ini dari waktu ke waktu semakin mendekati bank umum. Nantinya akan dilihat performancenya, rasio-rasio keuangan akan semakin menguat dari waktu ke waktu ya. “Sekarang sedang terus melakukan itu , saya yakin bahwa ini akan melakukan pada waktu bersamaan, kita akan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan masyarakat akan memiliki keyakinan bahwa nasib BPR/ BPRS yang beroperasi itu ada betul yang sehat yang bebas dari segala jenis kelemahan yang termasuk juga segala jenis produk yang mungkin terjadi di BPR/BPRS itu,” tegasnya.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming Aston Villa vs Liverpool di Liga Inggris Pekan ke- 37

Dian mengatakan, dalam 1-2 tahun ini mungkin tahap pembersihan dulu, dan nantinya akan menjadi kuat . Kenapa BPR /BPRS itu harus diperkuat karena memang ini BPR / BPRS merupakan garda terdepan perekonomian, khususnya terkait dengan pengembangan UMKM dan untuk masyarakat.Dijelaskan dengan jumlah BRP/BPRS sekarang tinggal 1566 adakan konsolidasi akan terus berlangsung dan yang paling dekat setelah ketentuannya keluar kita itu akan menerapkan apa yang kita sebut sebagai single presentasi.

"Jadi sekarang 1 orang itu tidak boleh lagi memiliki atau membangun 5 BPR misalnya , tetapi satu orang itu hanya boleh memiliki 1 BPR/BPRS. Jadi BPR/ BPRS ada itu kemudian digabung, yang ada itu akan dijadikan cabang. Jadi ini cukup signifikan dari jumlahnya, diperkirakan berjumlah ratusan pengurangan. Tetapi ini tentu akan dengan penguatan yang sangat luar biasa besar, yang sisanya rekan-rekan sekalian ini akan terkait dengan penguatan permodalan karena sampai saat ini kan ada masih cukup banyak BPR BPR yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum,” tegasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB