Krjogja.com — Jakarta — Akademisi Institut Teknologi Tangerang Selatan Agung Budi Prasetyo mengatakan, saat ini orang meminjam uang jauh lebih mudah dan cepat cair lewat pinjaman online (pinjol). Namun yang paling menyedihkan, banyak masyarakat yang kurang paham tentang perusahaan pemberi pinjaman apakah perusahaan pinjol itu legal atau ilegal.
“Banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol, terutama pinjol ilegal, karena tingkat literasi yang masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, apakah perusahaan itu legal atau ilegal,” kata Akademisi Institut Teknologi Tangerang Selatan Agung Budi Prasetyo, dalam diskusi, di Jakarta, Senin (22/7).
Dikatakan, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Mei 2024, fintech peer to peer lending (fintech) yang legal sekitar 100 perusahaan yang berizin OJK, dengan 1.077.233 entitas lender (jumlah akumulasi rekening), 119.788.741 entitas borrower (jumlah akumulasi rekening), Rp 528,0 triliun total penyaluran nasional ( outstanding Rp 53,115 triliun.
Baca Juga: Agar Tak Timbulkan Kecemburuan Wilayah, Droping Air Bersih Wajib Lapor BPBD
Dipaparkan, ada beberapa perbedaan pinjol legal dan pinjol ilegal yang harus dicermati. Misalnya pinjol legal akan terbuka dengan tingkat suku bunga pinjaman, sedangkan yang ilegal bunga dan denda tidak transparan jumlahnya.
Kalau yang legal, ditanya penggunaannya untuk apa, dan yang illegal yang ditanya. Kalau yang legal ada agunan pinjaman, sedangkan ilegal tidak ada agunan dan pencairannya sangat cepat. Pinjol legal, pengadaan dana lewat bank, sedangkan ilegal tidak.
Pinjol legal, hanya tahu kontak peminjam, namun pi jol ilegal, harus menyetujui instal aplikasi dari mereka yang dimana data pribadi peminjam bisa mereka akses, baik itu nomor kontak yang ada phonebook. Dikatakan, selama ini masyarakat yang terlibat dalam pinjol ilegal paling banyak adalah guru, korban PHK, ibu rumah tangga, karyawan, dagangan, pelajar, tukang pangkas rambut dan pengemudi ojek online.
Baca Juga: SCU Kukuhkan 3 Srikandi Menjadi Guru Besar
Dikatakan, pelaku pinjol ilegal, sangat mudah mengunggah (publish) aplikasi website, dan ada kesulitan dalam pemberantasan pinjol ilegal karena servernya banyak ditempatkan di luar negeri.
Dikatakan, bila masyarakat sudah terlanjur meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol) yang ilegal, agar terhidar dari teror maupun intimidasi, ada 4 yang harus dilakukan, yakni pertama, bayar lunas pinjaman. Ke dua, bila terus melakukan teror dan intimidasi, laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian. 3. Jika tidak sanggup bayar utang, lakukan ajuan keringanan pembayaran . 4. Jangan cari pinjaman baru.
Baca Juga: Kalah dari Filipina, Timnas Basket Putra Indonesia U-18 Tetap Lolos FIBA
“Kita tahu bahwa banyak orang yang terlibat dalam pinjol, baik itu karena butuh uang atau hanya sekedar coba coba. Namun pinjom yang ilegal, sering kali membuat teror atau intimidasi kepada peminjam, dan bahkan menyebarkannya lewat kontak yang ada di telepon seluler (ponsel) peminjam,” katanya. (Lmg)