keuangan

Istilah Asuransi Yang Perlu Kamu Ketahui

Jumat, 21 Maret 2025 | 20:22 WIB
ilustrasi Asuransi (istimewa)

Premi seringkali lebih mahal. Demikian pula, jika asuransi diasuransikan dianggap berisiko tinggi, premi akan secara otomatis lebih mahal. Pemegang polisi sering memiliki opsi untuk opsi pembayaran akhir. Secara khusus: Premi bulanan, premi triwulanan, premi semester atau pembayaran premi tahunan.

3.Tertanggung Asuransi

Istilah "Tertanggung" dalam sebuah Polis Asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari Penyedia Asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam Polis. Dalam Polis Asuransi Jiwa, Tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Dalam asuransi kesehatan, Tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam Polis, si Tertanggung mendapatkan penggantian kerugian. Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi Tertanggung dalam Polis Asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.

Tertanggung tidak sama dengan Pemegang Polis. Seorang Tertanggung belum tentu seorang Pemegang Polis. Misalnya, sebagai kepala keluarga kamu membeli sebuah Asuransi kesehatan maka itu kamu disebut sebagai Pemegang Polis sekaligus Tertanggung. Anak dan istri yang kamu asuransikan juga disebut sebagai Tertanggung.

Baca Juga: BPKN Cek Stasiun Yogyakarta, Pastikan Konsumen Dapat Pelayanan Baik di Masa Libur Lebaran

4.Manfaat Asuransi

Manfaat dari asuransi yang ditunjuk diperoleh oleh orang yang diasuransikan dan disediakan oleh perusahaan asuransi. Misalnya, asuransi kesehatan memberikan keuntungan dari biaya perawatan medis, biaya ambulans dan layanan bedah. Ini berarti bahwa ketika asuransi diasuransikan dan diperlukan perawatan, penyedia asuransi akan memberikan alternatif untuk biaya perawatan medis.

Ada juga manfaat Asuransi dalam bentuk dan santunan seperti yang terdapat dalam Asuransi kesehatan berjenis hospital cash plan. Sedang dalam Asuransi jiwa, manfaat Asuransi adalah berupa uang pertanggungan. Uang Pertanggungan (UP) merupakan sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia Asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.

5.Klaim

Klaim adalah persyaratan pemilik polis perusahaan asuransi untuk memastikan asuransi, untuk memenuhi hak asuransi, seperti yang ditunjukkan di polis. Contoh yang mudah, Anda memiliki asuransi kesehatan yang menanggung manfaat sakit tifus. Ketika suatu hari Anda sakit dan Anda harus dirawat di rumah sakit karena tifus, Anda dapat mengirim permintaan layanan ke penyedia asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar kompensasi finansial sebagai pengeluaran untuk pasien yang dirawat di rumah sakit dan pengeluaran lainnya tergantung pada definisi layanan yang tercantum dalam polis asuransi.

Penyedia asuransi sering membatasi waktu klaim asuransi. Misalnya, untuk asuransi kesehatan, penjamin memberikan keluhan maksimum dalam 30 hari setelah orang yang diasuransikan melakukan wawancara.

Baca Juga: Penumpang KRL Jogja Palur Naik Hingga 547.987 di Momen Libur Lebaran, KAI Commuter Operasikan 4 Tambahan Tiap Hari

6.Biaya Akuisisi

Istilah ini menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan Asuransi.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Realisasi APBN Hingga November 2025 Tetap Terjaga

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:15 WIB

BMM Salurkan Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:20 WIB

Layanan Dan Jaringan CIMB Niaga Pada Nataru Ready

Sabtu, 13 Desember 2025 | 18:55 WIB

Mau Spin Off, CIMB Niaga Siapkan Tiga Tahapan Ini

Jumat, 12 Desember 2025 | 07:38 WIB

F30 Strategi Bisnis Baru CIMB Niaga

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:52 WIB

Hingga 2025, Ada 146 Bank Telah DIlikuidasi LPS

Sabtu, 6 Desember 2025 | 18:00 WIB

Penyaluran BLT Kesra Sudah Mencapai 75 Persen

Jumat, 5 Desember 2025 | 19:05 WIB