7.Asuransi Tambahan (Rider)
Istilah untuk menyebut Manfaat Tambahan yang dapat kamu tambahkan pada program Asuransi Dasar. Rider biasanya memiliki Premi lebih murah karena sifatnya sebagai pelengkap Asuransi Utama. Sebagai contoh, produk Asuransi Jiwa umumnya dilengkapi dengan rider berupa Asuransi Kesehatan, Asuransi Penyakit Kritis ataupun waiver of premium.
Semakin banyak rider yang kamu ambil berarti semakin luas pula Manfaat Asuransi yang kamu nikmati. Itu membawa konsekuensi pada makin mahalnya Biaya Premi yang harus kamu bayar.
8.Lapse
Pemegang Polis diwajibkan membayar sejumlah Premi kepada Penyedia Asuransi sesuai kesepakatan dalam Polis, agar Manfaat Asuransi tetap bisa didapatkan selama kontrak berlangsung. Nah, apabila Pemegang Polis tidak membayarkan Premi yang diwajibkan tersebut melampaui Masa Tenggang atau Grace Period (umumnya selama 45 hari), maka Polis Asuransi yang dimiliki otomatis batal atau lapse.
Hindari pembatalan Polis dengan memastikan pembayaran Premi tepat waktu sesuai jangka waktu pembayaran yang sudah kamu pilih.
Baca Juga: Program CSR Belanja Bareng Yatim Bersama Agrinesia
Lapse membuat proteksi Asuransi tidak bisa kamu dapatkan. Ketika sebuah risiko terjadi saat Asuransi berstatus lapse, Penyedia Asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung kerugian.
9.Cuti Premi
Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat Asuransi. Cuti premi sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Cuti premi dimungkinkan dalam Asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung Asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.