KRJogja.com - JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera menukarkan empat pecahan uang rupiah yang sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran. Keempat pecahan tersebut resmi dicabut peredarannya dan hanya dapat ditukarkan hingga 30 April 2025.
Adapun empat pecahan uang yang dicabut adalah:
Baca Juga: Pengedar Sabu Seberat Hampir 1 Ons Dibekuk
Rp 10.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dhien
Rp 20.000 Tahun Emisi 1998 bergambar Ki Hadjar Dewantara
Rp 50.000 Tahun Emisi 1999 bergambar WR Soepratman
Rp 100.000 Tahun Emisi 1999 bergambar Soekarno-Hatta (berwarna merah)
BI menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, keempat pecahan tersebut tidak akan dapat lagi ditukarkan maupun digunakan, sehingga nilainya akan menjadi nol.
Baca Juga: Cilacap Digelontor Dana Hingga Rp 1 T, Wamen Veronica Tan: Perempuan Harus Mandiri Ekonomi
“Penukaran dapat dilakukan di kantor-kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia hingga batas waktu yang telah ditetapkan,” ujar pihak BI dalam keterangan resminya.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemutakhiran alat pembayaran dan perlindungan terhadap keaslian uang rupiah. BI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan uang lama tanpa mengecek masa berlakunya.
Potensi Kerugian Diam-diam
Meski nilai nominalnya kecil untuk sebagian orang, banyak masyarakat yang tanpa sadar masih menyimpan uang lama tersebut, baik sebagai koleksi maupun simpanan di rumah. Jika tidak segera ditukarkan, uang tersebut akan kehilangan nilai sepenuhnya.
Masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dompet, laci, atau tempat penyimpanan uang lainnya sebelum batas waktu habis. (*)