KRjogja.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melayangkan peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawainya.
Kasus penipuan berkedok urusan pajak belakangan ini dilaporkan kembali marak, memanfaatkan berbagai modus canggih untuk menjerat korban.
Peringatan ini bukan kali pertama disampaikan. Berdasarkan catatan DJP, serangkaian pengumuman terkait penipuan serupa telah dikeluarkan, menunjukkan bahwa kejahatan siber ini terus berulang.
Beberapa di antaranya adalah Siaran Pers Nomor SP-12/2024 (Februari 2024), Siaran Pers Nomor SP-34/2024 (Oktober 2024), dan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2025 (Januari 2025).
Dikutip dari keterangan tertulis, DJP Kemenkeu, Jumat (26/9/2025), para oknum penipu menggunakan beragam taktik, sebagian besar berbasis digital, yang dikenal dalam istilah keamanan siber:
Phishing: Oknum mengaku dari DJP melalui telepon, email, atau pesan teks untuk memanipulasi korban agar memberikan data pribadi yang sensitif.
Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu yang menyerupai laman resmi DJP.
Sniffing: Peretasan informasi langsung dari perangkat korban, seringkali dengan mengakses aplikasi yang menyimpan data penting.
Money Mule: Menjebak korban untuk melakukan transfer uang dengan berbagai dalih terkait pajak.
Social Engineering: Manipulasi psikologis untuk memperoleh informasi penting dari korban.
DJP menegaskan bahwa modus-modus ini bukanlah hal baru, namun implementasi sistem perpajakan terbaru seperti Coretax DJP disalahgunakan sebagai momentum oleh para penipu untuk kembali melancarkan aksinya.
Untuk menghindari jebakan penipu, DJP mengimbau masyarakat agar tidak melayani seluruh permintaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedures (SOP) administrasi perpajakan yang resmi.
Beberapa permintaan yang patut dicurigai dan harus diabaikan antara lain:
Panggilan telepon atau pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku pegawai DJP yang meminta update data, transfer pembayaran tunggakan, atau pemrosesan kelebihan pembayaran pajak.
Permintaan download aplikasi (.apk) terkait tunggakan pajak atau permintaan untuk mengunduh aplikasi m-Pajak palsu.