JPPR Catat KPU Nihil Keterbukaan Proses Pencalonan Caleg

Photo Author
- Senin, 10 Juli 2023 | 12:43 WIB
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita
Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita

Krjogja.com - JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong keterbukaan proses pencalonan bakal calon anggota legislatif di KPU. Dasar hukum keterbukaan itu antara lain Pasal 2 PKPU 10/23.


Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan tidak ada pada proses pencalonan bakal calon legislatif di KPU. Tidak hanya pada masyarakat umum, termasuk pihak JPPR untuk dapat mengakses. Bahkan pada sesama penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu, juga minim mendapat akses. "KPU harus membuka akses informasi terkait proses pencalonan bakal calon anggota legisatif,"kata Nurlia Dian Paramita, dihubungi Senin (10/7).


Dia mengatakan JPPR telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi bakal calon anggota legislatif. Inti permohonan berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas.


Surat permohonan kata dia disampaikan pada PPID KPU RI sejak 16 Juni 2023 atau 3 (tiga) minggu lebih yang lalu. Dan sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU RI melalui PPID KPU RI.


Dia mengatakan padahal Pasal 49 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU menyebutkan bahwa dalam hal permohonan informasi berkaitan dengan informasi pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota wajib menyampaikan pemberitahuan paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan.


"Dan apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari dengan disertai alasan tertulis," kata dia.


Oleh karena itu, tegasnya, JPPR mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23.


Dia mengatakan alih-alih KPU RI menunjukan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon ada tahapan verifikasi administrasi, namun KPU cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu itu sendiri.


Padahal tegasnya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya dalam memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pertauran perundang-undangan.


"Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU RI dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat,"kata dia.


Dikatakan ketidakterbukaan KPU dalam proses pencalonan ini menjadi paradoks atas penghargaan yang diberikan kepada KPU yang memperoleh peringkat pertama Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori lembaga non struktural.


Dia mengatakan JPPR mendorong KPU RI untuk mempublikasi data bakal calon anggota legislatif berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas kepada JPPR dan juga publik.


"Karena, publikasi itu tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi atau data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,"kata dia.


JPPR, kata dia mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral diantara penyelenggara pemilu di publik dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggara pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X