Selain itu, tegas dia, mendorong KPU (PPID KPU RI) untuk responsif dan melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas.
Sesuai tahapan penyelenggaraan pemilu tengah memasuki tahapan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
JPPR mencatat berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota saat ini tahapan pencalonan tengah memasuki pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 10 Juli 2023 - 6 Agustus 2023.
Di tengah tahapan yang tengah berjalan tersebut, setidaknya terdapat beberapa dinamika yang muncul ke publik, diantaranya, adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur misalnya karena menambah bakal calon anggota DPRD diluar batas waktu yang telah ditentukan PKPU 10/23.
Dalam hal ini Bawaslu telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun Bawaslu dalam putusannya tidak memerintahkan untuk melakukan perbaikan administratif (sebagai substansi dari pelanggaran administratif/ pemulihan) dengan mencoret bakal calon yang didaftarkan diluar tenggat waktu tersebut sehingga proses penegakkan pelanggaran pemilu tersebut menjadi janggal,
JPPR mencatat pula setelah dilakukan verifikasi administrasi awal, KPU merilis sebanyak 89,81% bakal calon anggota DPR Belum Memenuhi Syarat (BMS). hal ini tentu juga terjadi di level bakal calon DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Ini menunjukkan bahwa tidak ada kesiapan partai politik dalam proses pencalonan dan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon yang diterima KPU,"kata dia.
Catatan lainnya dari JPPR adalah Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang berfungsi mengawasi pelaksanaan pemilu dan memiliki satu kesatuan fungsi dengan KPU dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan amanat UU Pemilu, mengungkapkan ke publik bahwa minim diberikan akses Sistem Pencalonan (SILON) oleh KPU dalam mengawasi dokumen bakal calon yang diverifikasi.
Sebab semua proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh KPU berada di dalam SILON. (Osy)