JAKARTA, KRJOGJA.com - Untuk mencegah serangan siber, pemerintah meminta kepada semua pihak baik pengendali maupun berbagai pihak yang terkait bahu membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber.
Demikian Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, dalam Konferensi Pers Update Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia, di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (05/09/2022).
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, saat ini perlu ada keseimbangan informasi agar pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi tidak seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.
“Yang membocorkan juga kita perlu (mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku), ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,†ujarnya.
Dirjen Semuel menilai keseimbangan informasi memang tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, karena terdapat dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi, yakni pelanggaran administratif dan pidana.
“Yang pidananya seolah-olah tidak dijelaskan kepada publik, seolah-olah (pelaku kebocoran data pribadi) menjadi pahlawan. Memang bahwa setiap instansi perlu menjaga keamanan dan kerahasiaannya, itulah yang kita sedang lakukan dan pastikan agar masyarakat tidak dirugikan,†jelasnya.