Cegah Serangan Siber, pemerintah Dorong Semua Pihak Saling Jaga Data 

Photo Author
- Senin, 5 September 2022 | 21:57 WIB
Semuel Abrijani Pangerapan  (ist)
Semuel Abrijani Pangerapan (ist)

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menegaskan setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.

“Kebayang nggak data-data kita diambil atau digunakan orang tanpa seizin kita, memang situ harus bertanggungjawab, memang ada kerugiannya. Dia bisa juga selain sanksi administrasi, bisa dilakukan sanksi perdata. Tapi yang pidananya juga tolong di cover both side ini,” tandasnya.

Dirjen Semuel berharap demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.

“Kami sangat serius menangani hal ini, Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya,” jelasnya. (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X