JAKARTA, KRJOGJA.com - Rencana pemerintah merevisi peraturan pemerintah (PP) NO. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat  Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat. Alasannya, jika pemerintah ingin merevisi, harusnya melakukan serangkaian kajian termasuk kajian akademis dan melibatkan sektor publik termasuk kalangan pelaku industri rokok itu sendiri. Nyatanya, hingga saat ini belum pernah ada kajian akademis dan juga belum melibatkan berbagi kelompok yang ada di masyarakat termasuk kelompok masyarakat pelaku industri hasil tembakau.
“Proses revisi itu cukup panjang, tentunya ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah akan mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian di drafting. Drafting itu sendiri harus ada naskah akademiknya terkait drafting revisi PP 109/12. Setelah itu lanjut dikonsultasikan untuk kemudian diambil keputusan. Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuanya. Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum? “ ujar Pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus Dewan Pimpinan WIlatah (DPW) Partai Keadilan Bangsa ( PKB) Jawa Barat, Acep Jamaludin kepada pers kemarin di Jakarta.
Hal yang sama disampaikan ketua umum Koalisi Masyrakat Tembakau Indonesia, Bambang Elf. Menurut Bambang, Revisi PP 109/2012 tidak tepat dilakukan saat ini selain karena belum melakukan kajian akademis dan belum melibatkan sektor publik, juga  PP tersebut dikhawatirkan akan ikut menaikkan cukai rokok kembali. Akibatnya akan menaikkan jumlah produk rokok illegal.
“Merevisi PP109/2012 hanya akan mematikan industri rokok yang legal sekaligus memakmurkan produk rokok illegal. Mematikan industri rokok akan berdampak kepada pengurangan penyerapan tenaga kerja kita dan penerimaan pemerintah, “ tegas Bambang Elf.
Jamaludin menambahkan alasan lain tentang ketidak setujuannya, jika hasil PP 109/2012 tersebut direvisi. PP hasil revisi tersebut akan memasukan dan  menyamakan produk rokok elektronik atau sejenis Vape maupun rokok liqiuid, dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia. Padahal industri rokok vape merupakan salah satu bentuk industri kreatif. Sementara usianya juga belum lama, sebab baru dikreasikan sekitar tahun 2014. Namun karena kreatif, produk ini mulai digemari berbagai kelompok masyarakat.
“Pengaruh dari revisi PP No. 109/2012 ini kepada industri vape adalah industri vape akan diperlakukan sama dengan industri rokok konvensional. Padahal sebenarnya itu adalah 2 hal yang berbeda. Industri vape bisa dikategorikan industri kreatif yang justru seharusnya dilindungi oleh Pemerintah karena pelaku kegiatan ekonomi Vape didominasi oleh anak muda skala UMKM,†tegas Acep Jamaludin.
Lebih lanjut acep Jamaludin menjelaskan, vape atau rokok elektronik tidak bisa disatukelaskan atau dikelompokkan dengan rokok. industri rokok elekrik ini seperti vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar. Karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadp para pelaku usaha industri kreatif vape. Selain itu, rokok konvensional lebih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan besar. Sementara rokok elektronik lebih banyak dihasilkan oleh perusahaan sekala UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah yang banyak dipimpin oleh anak anak muda yang kreatif.