Sosialisasi RUU KUHP dengan Skema Dialog Terbuka Tapi Terbatas

Photo Author
- Selasa, 30 Agustus 2022 | 01:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), menyampaikan tengah gencar menggelar sosialisasi dan dialog publik secara masif terkait isi rancangan undang-undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP). Dialog publik ini dilakukan secara terbuka dan terbatas.

"Oleh karena itu, saya boleh mengistilahkan dialog publik ini terbuka, tapi terbatas," kata Wakil Menteri Hukum & HAM, Edward Omar Sharif H. dalam diskusi online bertema “RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia” yang digelar, Senin (29/8/2022).

Edward menjelaskan, dalam melakukan sosialisasi, pihaknya ibarat pepatah yang mengatakan "menyelam sambil minum air". Artinya, selain melakukan sosialisasi pihaknya juga terus menggali masukan dari masyarakat.

Namun, Edward menggarisbawahi, dialog publik dilakukan secara terbuka dan terbatas. Terbuka artinya meneri mamasukan dari manapun. Sementara terbatas, sebab pihaknya lebih fokus pada 14 isu krusial.

"Saya kira ini berjalan secara paralel, sembari pemerintah melakukan dialog publik dan sosialisasi, DPR juga melalui jalur formal sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), paling tidak dengan 2 elemen masyarakat, yang pertama adalah Dewan Pers dan Ikatan Dokter Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPBH PBNU, Abu Rokhmad menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan pasal penodaan agama. Menurutnya, keberadaan pasal tersebut menandakan bahwa para perumus undang-undang ini masih menganggap penting keberadaan agama, umat dan simbol-simbolnya.

"Oleh karena itu, kalau di dalam rancangan undang-undang KUHP pidana itu masih dicantumkan pasal penodaan agama, itu berarti pembuat undang-undang masih menganggap penting agama itu sendiri, lalu umat agamanya, kemudian simbol-simbolnya," katanya.

Abu mengatakan, negara perlu melindungi pemeluk agama, termasuk para pengikut aliaran kepercayaan melalui undang-undang. Tujuannya adalah semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan.

"Sebab kalau ini (pasal penodaan agama-red) dibiarkan begitu saja, saya kira kita hanya akan mengulang ulang saja, mengulang sejarah masa lalu. Kita sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu,"

Abu lantas menyampaikan catatan kritis terhadap implementasi dan penerapan pasal penodaan agama ini. Menurutnya, yang perlu diperhatikan adalah unsur-unsur penodaan agamanya. Apalagi jika pasal penodaan agama ini dipadukan dengan pasal UU ITE.

"Supaya tidak menjadi pasal karet, betul-betul harus memenuhi unsur-unsur pidananya itu harus betul-betul bisa kita ketahui bersama. Lalu kemudian aparat penegak hukumnya juga di dalam mengimplementasikannya itu juga harus berhati-hati, sungguh-sungguh cermat karena ini menyangkut agama. Apalagi kalu dipadukan dengan UU ITE," tegasnya.

Pada Forum yang sama, Akademisi Hukum Pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda mengatakan sejauh pengamatannya, publik telah mendapatkan penjelasan terkait 14 isu krusial yang tercantung dalam RUU KUHP ini. Sehingga, sejuah ini, "Terkait 14 isu krusial itu, sebetulnya publik sudah mendapat penjelasan dari Tim RUU KUHP. Intinya dari masyarakat, saya lihat tidak begitu banyak yang kemudian bertanya-tanya lagi terhadap 14 sosial tersebut," paparnya.

Pada dasarnya, kata I Gede, dari sosialisasi yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah terhadap keseluruhan RUU KUHP dan secara khusus 14 isu krusial, ada dua yang sudah diakomodir oleh tim perumus. Pertama adalah penghapusan pasal advokat curang dan kedua adalah terkait praktek dokter tanpa izin.

"Hal ini sebagai bentuk apresiasi tim dan sebagai bentuk dari bagaimana tim mendengar masukan dari semua pihak dan kalangan. Sehingga pasal yang mengatur advokat curang itu kemudian dihapuskan, termasuk juga pasal mengenai praktek dokter yang tidak ada izin, itu juga sudah dihapuskan oleh tim perumus," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X