JAKARTA, KRJOGJA.com - Polri menerbitkan surat telegram mutasi mulai dari Perwira Menengah (Pamen), Bintara hingga Tamtama. Di antaranya tercantum dua nama tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Adalah, Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu yang tadinya merupakan anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri. Kini, ia dimutasi sebagai TA Yanma Polri.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal Wibowo yang tadinya menjabat BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah, kini dimutasi Sebagai BA Yanma Polri. Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. (*)