Asosiasi Kurator Dukung Penyelesaian Utang Garuda Indonesia lewat Jalur Hukum

Photo Author
- Kamis, 11 November 2021 | 19:26 WIB
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) melalui jalur hukum di pengadilan atau in court. Tentu saja, upaya tersebut mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Salah satunya dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menilai, setiap debitor korporasi berhak memanfaatkan fasilitas in court untuk bisa melakukan penyehatan keuangan perusahaannya. Artinya, jika debitur ingin mencapai hasil yang cepat dalam melakukan restrukturisasi utangnya, caranya memang harus ditempuh melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Jimmy berpendapat, fasilitas restrukturisasi utang melalui jalur in court, tertuang di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam pasal itu menyebutkan, upaya debitur merestrukturisasi utangnya lewat PKPU bertujuan untuk mencapai suatu kesepakatan atau perdamaian.

Lewat PKPU, debitur diberikan kesempatan mengajukan proposal perdamaian sesuai dengan skema restrukturisasi. Apalagi proses restrukturisasi utang lewat PKPU lebih efisien dan efektif dibandingkan penyelesaian melalui mekanisme di luar pengadilan.

Melalui proses PKPU, para kreditur lokal maupun asing harus tunduk kepada yurisdiksi atau ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, keputusan PKPU itu mengikat untuk semua kreditur. Namun, jika ingin ikut dalam proses restrukturisasi utang lewat PKPU, kreditur asing harus mendafatarkan diri terlebih dahulu ke pengadilan niaga di Indonesia.

Memang hasil keputusan dari PKPU tersebut harus didaftarkan kembali ke pangadilan di London, Inggris. Bukan mustahil, jika kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian di PKPU, akan ada gugatan lanjutan di Pengadilan Arbitrase Internasional di negeri Ratu Elizabeth tersebut. Yakni, melalui London Court International Arbitration (LCIA).

Namun, lanjut Jimmy, jika proses restrukturisasi in court disertai dengan niat dan itikad baik dari Garuda sebagai debitur untuk mencapai homologasi atau perdamaian dengan kreditur, proses PKPU akan berjalan dengan mulus.

"Jadi, kesepakatan homologasi akan bergantung pada proposal perdamaian yang ditawarkan Garuda," kata Jimmy dalam keterangannya, Kamis (11/11/2021).

Dalam proposal perdamaian, selain meminta keringanan utang, Garuda bisa mengajukan permintaan konversi utang menjadi saham dengan periode selama 10 tahun.

Dengan proposal seperti itu, kreditur akan yakin bahwa Garuda bisa diselamatkan. Sebab, barang-barang atau utang yang diberikan kreditur kepada Garuda bukan sebagai barang jaminan, melainkan barang modal punya kreditur yang sewaktu-waktu bisa ditarik kembali.

Tentu, proposal perdamaian yang diajukan Garuda harus mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, melihat kondisi ekuitas atau keuangan pihak debitur. Baik dari sisi pendapatan maupun beban operasional Garuda per bulan.

Kedua, melihat faktor keberadaan pihak investor. Dengan kata lain, apakah ada bantuan atau dukungan dari pihak ketiga, dalam hal ini baik pemerintah maupun swasta.

Terakhir atau ketiga, adanya aset-aset debitur yang bisa dijadikan jaminan untuk pembayaran utang kepada kreditur.

Lalu muncul persoalan, jika dari ketiga faktor tersebut tidak bisa memenuhi keinginan kreditur, maka hal tersebut bakal menjadi kendala bagi Garuda dalam melakukan restrukturisasi utang melalui jalur PKPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X