Asosiasi Kurator Dukung Penyelesaian Utang Garuda Indonesia lewat Jalur Hukum

Photo Author
- Kamis, 11 November 2021 | 19:26 WIB
Garuda Indonesia
Garuda Indonesia

Tak hanya itu, pihak kreditur bisa saja tidak mau disodorkan pembayaran cicilan utang Garuda tanpa ada jaminan yang diberikan dari pemerintah atau investor.

"Jadi siapa yang mau menjamin pembayaran utang Garuda? Kalau tidak ada yang menjamin, sulit bagi Garuda mencapai perdamaian dengan kreditur. Bila tidak tercapai perdamaian di PKPU, Garuda bisa pailit," papar Jimmy.

Karena itu, dalam proses penyelesaian di PKPU, Garuda harus tetap memiliki fresh money alias uang tunai. Tujuannya untuk memberikan keyakinan penuh. Terutama pada kreditur di dalam negeri, bahwa Garuda memiliki dana untuk membayar kewajibannya tepat waktu, meski harus dengan mencicil. Terpenting, dalam proses pembayaran utang tersebut, Garuda harus mendapatkan grace periode dari pihak kreditur. Misal, grace periode itu diberikan dalam jangka waktu tiga tahun. Grace periode ini akan membantu Garuda untuk memperbaiki terlebih dahulu kinerja keuangannya.

Dengan adanya grace periode, Garuda tidak ditagih dulu untuk membayar utangnya. Dengan begitu, Garuda punya napas yang lega untuk fokus membenahi kondisi keuangannya.

"Nah, setelah grace periode berakhir, dan operasionalnya mulai running, barulah Garuda mulai membayar cicilan utangnya kepada kreditur," jelas Jimmy.

Ia optimistis, penyelesaian utang Garuda melalui jalur PKPU bisa berujung damai. Keyakinan Jimmy itu bercermin dari kasus serupa yang pernah dialami raksasa tekstil nasional asal Solo, Jawa Tengah, yakni Duniatex Group. Saat itu, Duniatex Grup memiliki utang sebanyak Rp 22,36 triliun yang tersebar di 58 kreditur.

Pada Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang telah mengesahkan perjanjian perdamaian konglomerasi bisnis pertekstilan di Jawa Tengah itu dengan para krediturnya. Para kreditur Duniatex memberikan persetujuan atas rencana perdamaian Duniatex Group. Akhirnya, Duniatex bisa menjalankan usahanya, tanpa lagi dibayang-bayangi sanksi pailit.

Untuk menjadi catatan, jika hakim memutus perkara PKPU, debitur punya waktu hingga 270 hari untuk mengajukan proposal perdamaian guna menyelesaikan semua tagihan (restrukturisasi utang). Proposal itu harus disepakati para kreditur, baik secara mufakat maupun voting.

Namun, jika hingga batas waktu 270 hari itu tidak tercapai kesepakatan, debitur otomatis dinyatakan pailit dan tak ada mekanisme banding atau kasasi lagi.

"Hasil putusan PKPU akan bergantung pada niat baik pemerintah dalam menyelamatkan Garuda. Jika Garuda dianggap sebagai aset strategis negara, pemerintah harus serius menyelamatkan Garuda," tegas Jimmy.

Jimmy mengingatkan, pemerintah juga harus serius membenahi manajemen Garuda ke depan. Bagi mantan manajemen Garuda yang terindikasi melakukan dugaan suap dan korupsi perjanjian sewa pesawat, bisa digugat kembali secara hukum. Dalam pengadilan niaga, gugatan kepada manajemen lama disebut gugatan lain-lain.

Jimmy bilang, di dalam pasal pasal 3 ayat 1 UU tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, ada sarana hukum yang memfasilitasi gugatan kepada direksi atau komisaris yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan pihak debitur (Garuda).

"Kalau manajemen lama terbukti melakukan dugaan korupsi, harga pribadinya bisa digugat Garuda," kata Jimmy.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR, Selasa (9/11), Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, pemerintah tengah mengkaji opsi restrukturisasi keuangan Garuda melalui jalur pengadilan atau in court. Opsi ini dipilih lantaran jumlah kreditur Garuda sangat banyak, yakni berkisar 60 kreditur.

Dari jumlah kreditur sebanyak itu, ungkap Kartika, sekitar 70% merupakan kreditur asing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X