Soal Ketua MUI Maluku Menikahkan Anaknya Usia SMP, Ini Tanggapan Kemenko PMK

Photo Author
- Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:15 WIB
Femmy Eka Kartika Putri
Femmy Eka Kartika Putri

JAKARTA, KRjogja.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menyesalkan terjadinya pernikahan siswi SMP yang merupakan anak Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Dia menuturkan, pemerintah telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi hak-hak anak dan melindungi masa depannya.

"Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (13/10).

Selain itu, negara juga berperan, melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang No 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Dalam regulasi tersebut dijelaskan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun," imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut Femmy, perkawinan anak akan membawa dampak buruk baik dari sisi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi. Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Termasuk di dalamnya memenuhi hak-hak anak, seperti yang tertuang pada Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Peran orangtua sebagai lingkungan utama dan utama anak juga seharusnya dapat mencegah perkawinan anak," sebutnya.

Femmy menjelaskan, terjadinya perkawinan anak kebanyakan disebabkan oleh faktor tradisi, budaya yang melanggengkan perkawinan anak, serta kurangnya pemahaman terkait batas usia perkawinan anak dan dampaknya.

"Tidak semua mengerti, tidak semua baca UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak. Masih ada pro kontra pemahaman pencegahan perkawinan anak. Padahal mandat dari negara tersebut harus dimengerti oleh masyarakat, termasuk orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Femmy menuturkan, peran peer group atau kelompok sebaya bagi remaja juga sangat penting untuk membentengi terjadinya perkawinan anak, dengan saling mendukung kegiatan-kegiatan positif pada remaja.

Femmy menegaskan bahwa dalam masa pandemi covid ini anak-anak harus tetap sekolah, dan walaupun belum bisa melakukan kegiatan bersama, anak-anak diharapkan memiliki kegiatan-kegiatan yang dapat mengoptimalisasi bakat-bakat mereka, baik secara daring dan luring terbatas.

"Kesibukan tersebut akan membuat anak fokus terhadap masa depannya," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X