Dalam RUPSLB tersebut juga mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya serta mengukuhkan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara beserta perubahannya..
Selain itu juga ditetapkan pengurus baru perseroan, dimana RUPSLB menetapkan Amam Sukriyanto sebagai Direktur Bisnis Kecil dan Menengah, Agus Winardono sebagai Direktur Human Capital, Viviana Dyah Ayu Retno sebagai Direktur Keuangan dan Arga Mahanana Nugraha sebagai Direktur Jaringan dan Layanan.. Lmg)