JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Di dalamnya memuat pelayanan bikin dan perpanjang SIM di Polri bisa Rp 0 alias gratis.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan sampai saat ini aturan turunan dari kebijakan terkait SIM itu masih digodok oleh Polri. "Ini banyak rekan-rekan wartawan bertanya terkait dengan SIM dan SKCK. Jadi ada beberapa pertanyaan kenapa cuma SKCK yang graits, kenapa SIM tidak. Jadi seolah-olah dari pertanyaan tersebut pendapatnya bahwa SKCK itu gratis," kata Ramadhan dalam konferensi pers kemarin.
"Bahwa sampai saat ini masih dilakukan proses pembuatan peraturan kepolisian (Perpol) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai implementasi dari PP tersebut," sambungnya.
Dalam PP No. 76 Tahun 2020 pasal 7 disebutkan bahwa dengan pertimbangan tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Pasal 1 menyebutkan jenis PNBP yang berlaku pada Polri seperti:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK.