"Namun ada aturan yang harus ditulis di situ, di pasal 7 dengan pertimbangan tertentu tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0. Dijelaskan dengan pertimbangan tertentu, artinya ada pertimbangan sehingga dia harus Rp 0. Bukan semua pelayanan itu Rp 0," ujar Ramadhan.
"Pertimbangan apa, itu yang masih digodok atau dikaji dan nanti muatannya ada di dalam peraturan kepolisian yang sampai saat ini masih diproses," sebutnya.
Sebelumnya, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, KBP. Tri Julianto Djatiutomo mengatakan, yang gratis bukan penerbitan dan perpanjangan SIM, melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Menurutnya layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. (*)