Tidak Ada Yang Dirugikan, Agung Laksono Sebut UU Cipta Kerja Terobosan Hukum

Photo Author
- Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:08 WIB
IMG-20201027-WA0072
IMG-20201027-WA0072

JAKARTA (KR)-Undang-undang cipta kerja (UU )  Cipta Kerja merupakan terobosan hukum,tidak ada yang dirugikan .

Demikian Aggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) H.R. Agung Laksono ,di Jakarta ,Selasa (27/10  2020)

"Pertumbuhan penduduk kita mencapai 12,3% bukan 1,98% seperti saat ini. Jadi bukan lagi bonus demografi tapi ekstra demografi,"demikian Agung Laksono

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu memperkirakan jumlah penduduk pada 2045 akan mencapai 325 juta.  Karena alasan itulah diperlukan terobosan untuk mewujudkan cita-cita pendiri bangsa memberikan keadilan dan kesejahteraan untuk semua warga.

"Omnibus Law ini merupakan terobosan mewujudkan cita-cita pendiri bangsa," tegas Agung.

Anggota Wantimpres itu juga menilai Omnibus Law seperti UU Cipta Kerja telah mewujudkan reformasi hukum yang dulu hanya menjadi harapan.

"Hukum harus memberikan kesempatan yang sama pada potensi bangsa, dan Omnibus Law ini memberikan kesempatan itu sekaligus mengikis celah korupsi," terang Agung.

Ia bersyukur ada terobosan sebagaimana tercermin dalam UU Omnibus yang dihasilkan secara demokratis melalui proses di DPR.

Terkait protes sejumlah pihak menyangkut masalah cuti dan uanh pesangon, Agung Laksono mengatakan justru UU ini memperkuat sanksi dari perdata menjadi pidana.

Ajak Pegiat Medsos

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prabowo Argo Yuwono dalam sambutannya mengatakan, meskipun tidak bisa memuaskan semua pihak, pihaknya menilai langkah yang diambil pemerintah  dalam pengesahan UU Cipta Kerja telah sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang semestinya. Untuk itu, ia mengajak masyarakat khususnya pegiat media sosial (medsos) untuk membangun optimisme di tengah polemik atas hadirnya UU itu.

“Setiap kebijakan tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak, namun dalam konteks kebijakan publik pertimbangan atas suatu kebijakan tentunya harus didasarkan oleh kepentingan rakyat secara luas. Hemat kami sebagai penegak hukum, langkah yang diambil pemerintah telah sejalan dengan tata kelola pemerintah yang semestinya,” kata Argo Yuwono.

Mengenai kontroversi terkait hadirnya UU Cipta Kerja, Argo menekankan harus dimaknai sebagai sebuah proses pematangan demokrasi yang masing-masing penilaian berakar pada kehendak untuk kondisi yang terbaik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"UU ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Argo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X