Untuk itu melalui webinar bertajuk “Oasis di Tengah Polemik UU Cipta Kerja†itu, Kadiv Humas Polri mengajak masyarakat khususnya pegiat medsos untuk membangun optimisme di tengah-tengah polemik UU Cipta Kerja.
“Pelibatan peran pegiat media sosial penting dalam menciptakan kondisifitas di tengah polemik tersebut,†tegas Argo seraya menambahkan, bahwa polemik yang berkembang dalam UU Cipta Kerja merupakan harga yang harus dibayar untuk sampai kepada pematangan berbangsa dan bernegara menuju negara paripurna.
Sementara itu konsultan komunikasi Ana Mustamin mengemukakan, jumlah percakapan tentang UU Ciptaker mencapai puncaknya pada 23-24 September sebanyak 2.825.675 percakapan.
"Jumlah itu hanya 1,75% dari keseluruhan pengguna medsos, dan hanya 1,02% dari total penduduk Indonesia sebanyak 272 juta," ungkap Ana.
Diingatkannya, bahwa kebenaran dalam dunia maya tidak selalu mewakili kebenaran secara nyata. Untuk itu, ia mendukung langkah pemerintah melakukan edukasi secara terstruktur dan berkesinambungan terhadap pengguna medsos.
Namun Ana mengingatkan pentingnya penegakan hukum agar medsos tidak mengadopsi cara kerja media massa yang serampangan.
"Ini karena medsos mengandung konsekuensi logis dan hukum, dan tanggung jawab sosial," pungkas Ana.
Webinar ini juga menghadirkan nara sumber anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pungki Indarti dan pengamat komunikasi politik Hendri Satrio. (Ati)