Terkait Banpres. Menko PMK Muhadjir Effendy menerangkan bahwa distribusi bantuan presiden (banpres) sudah dilakukan untuk wilayah DKI Jakarta. Penyaluran tahap I untuk bulan April telah selesai 100% per tanggal 5 Mei 2020. Selanjutnya, saat ini sedang disalurkan banpres tahap II . Untuk wilayah Bodetabek pada bulan Mei 2020 juga akan disalurkan.
“Selain bantuan-bantuan di atas, ada pula bantuan sosial dari kementerian dan lembaga sesuai dengan instruksi Presiden untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran di kementerian dan lembaga guna fokus pada tiga strategi memerangi Covid-19 (Trisula Kebijakan). Begitu pula masih terdapat bantuan dari Pemerintah daerah, dimana Presiden telah memerintahkan agar APBD juga dilakukan realokasi dan refocusing. Bantuan-bantuan tersebut dikoordinasikan agar saling melengkapi sehingga makin banyak keluarga terdampak yang dapat dibantu ,"tutur Menko PMK.
Pada dasarnya pemerintah ingin memastikan agar kebutuhan pokok masyarakat terdampak dapat terpenuhi. Seluruh bansos disalurkan oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat rentan yang ekonominya terdampak Covid-19 tak terkecuali bagi mereka yang tidak terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), singgung Menko PMK.
"Yang tidak kalah penting untuk dicakup dalam penerima bantuan sosial, adalah mereka yang tidak ada dalam DTKS. Mereka adalah warga negara kita yang semula tidak berada dalam kategori tidak mampu atau tidak miskin, tetapi sekarang jatuh miskin akibat dampak covid-19," tutur Menko PMK.
Ditambahkannya, bahwa acuan data seluruh penyaluran bansos, merujuk hasil koordinasi dengan KPK yang dicantumkan dalam Surat Edaran KPK nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non- DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkatan pemerintahan dari pusat hingga daerah.
"Jadi pemerintah daerah yang selama ini mengupdate data DTKS, dapat melakukan updating lagi melalui aparatnya hingga level terbawah RT/RW. Silakan didata dengan benar warganya yang rentan dan benar terdampak Corona, dimasukkan dalam daftar penerima bansos kemudian laporkan kepada pemerintah pusat untuk dieksekusi penyalurannya. Lebih cepat lebih baik, sehingga masyarakat segera mendapat kepastian," sebut Menko PMK yang juga Ketua Pengarah Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19.