Fakta Dibalik Keluarnya PP Pembatasan Sosial Berskala Besar

Photo Author
- Kamis, 2 April 2020 | 19:09 WIB
Muhadjir Effendy (istimewa)
Muhadjir Effendy (istimewa)

Ditambahkannya, agar kebijakan ini dapat berjalan lebih operasional maka segera diterbitkan pedoman-pedoman teknis penerapan PSBB di lapangan. Tim  Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kemenkes dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait termasuk TNI/Polri saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan pedoman operasional yang antara lain akan mengatur : kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.

"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wijib diikuti," jelas Muhadjir.

Pemerintah Serius Tangani Covid-19

Sementara itu, selain menerapkan strategi PSBB untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah secara paralel terus melaksanakan langkah-langkah lainnya yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang perekonomiannya terdampak langsung Covid-19. Arahan Bapak Presiden jelas yaitu membantu para pekerja informal/buruh harian yang terdampak akibat kebijakan PSBB," sebut Menko PMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X