Ditambahkannya, agar kebijakan ini dapat berjalan lebih operasional maka segera diterbitkan pedoman-pedoman teknis penerapan PSBB di lapangan. Tim Gugus Tugas Pusat Covid-19 bersama Kemenkes dan beberapa Kementerian/Lembaga terkait termasuk TNI/Polri saat ini sedang bekerja untuk menyelesaikan pedoman operasional yang antara lain akan mengatur : kriteria pembatasan, kewenangan dan tanggung jawab, koordinasi, hingga fasilitas-fasilitas yang dikecualikan untuk dibatasi.
"Pedoman operasional sebagai acuan teknis penerapan PSBB akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri sehingga sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan wijib diikuti," jelas Muhadjir.