OJK Keluarkan Enam Kebijakan Countercyclical Imbas Covid-19, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Photo Author
- Rabu, 1 April 2020 | 09:35 WIB

4.Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual perusahaan perasuransian, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta perusahaan perasuransian untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat daripada kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud angka 2.

5. Dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada perusahaan perasuransian di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

6. Kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada angka 2 mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020. ( Lmg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X