OJK Keluarkan Enam Kebijakan Countercyclical Imbas Covid-19, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Photo Author
- Rabu, 1 April 2020 | 09:35 WIB

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan 6 kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB (OJK) Riswinandi di, Jakarta, Selasa (31/3) kebijakan tersebut ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Pengurus Asosiasi Penilai Kerugian Asuransi Indonesia, dan Direksi Perusahaan Perasuransian.

Dalam suratnya, Riswinandi kebijakan tersebut antara lain, menyampaikan

1. Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19) di Indonesia telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (selanjutnya disebut LJKNB) sehingga berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi.

2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB, khususnya perusahaan perasuransian sebagai berikut:

A.perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang telah kami informasikan sebelumnya melalui surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020;

B.pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference;

C.Dalam rangka perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah:

1. aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi berupa: a) sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek; b) obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek; c) surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia; dan d) surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi;

2. pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru' dan ujrah penutupan langsung terrnasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi diperpanjang dari dua bulan menjadi empat bulan sejakjatuh tempo pembayaran sepanjang: a) perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis/peserta/nasabah selama empat bulan; dan

b) hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak bulan Februari 2020; dan 3. aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang ümbul dari kontrak sewa pembiayaan.

3 .Penerapan kebijakan countercyclical sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilaksanakan dengan tetap memperhatjkan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola penısahaan yang baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X